Daftar 9 Gubernur yang Ditangkap KPK saat Menjabat, Ada yang Cuma Jadi Gubernur 7 Bulan

Ternyata ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap meski belum purna tugas sebagai gubernur. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum genap

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
TERJARING OTT KPK- Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Selain Abdul Wahid ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap saat masih menjabat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Menurut Budi, KPK mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan mekanisme kerja di lingkungan birokrasi.
Tujuannya agar praktik-praktik seperti pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi proyek tak kembali terulang.

“Kami berharap pemerintah daerah lebih serius melakukan pembenahan dan memperkuat sistem pengawasan agar peluang korupsi bisa ditekan,” ucapnya.

KPK Siap Dampingi dan Awasi Pemprov Riau

Sebagai bentuk komitmen pencegahan, KPK berencana melakukan pendampingan intensif untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang paling rawan penyimpangan anggaran.

Dari hasil pemetaan itu, KPK akan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepada Pemprov Riau dan kabupaten/kota di bawahnya.

“KPK akan terus memberikan rekomendasi perbaikan dan melakukan pengawasan agar tata kelola pemerintahan di Riau menjadi lebih transparan,” tambah Budi.

Pembenahan Harus Menjadi Prioritas

KPK menilai bahwa reformasi birokrasi di Riau harus dilakukan secara sistemik, bukan sekadar pergantian pejabat.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi di seluruh lini pemerintahan daerah agar kepercayaan publik terhadap pemimpin Riau bisa pulih.

“Kami berharap tidak ada lagi kepala daerah Riau yang berurusan dengan KPK di masa depan,” pungkasnya.

Terima Fee Rp4,05 Miliar Pakai Kode '7 Batang'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.

Dalam aksinya, sang gubernur menggunakan kode '7 batang'. Abdul Wahid diduga menerima fee proyek sebesar Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan fee tersebut berasal dari pengumpulan dana kepala UPT Dinas PUPR-PKPP atas instruksi Kepala Dinas M.

Arief Setiawan (MAS). Dana diberikan sebagai imbalan penambahan anggaran proyek infrastruktur yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Setoran kepada Abdul Wahid dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025. Setoran pertama Rp1,6 miliar, kedua Rp1,2 miliar, dan ketiga Rp1,2 miliar. Total penerimaan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

KPK kemudian melakukan OTT pada Senin (3/11/2025) dan menangkap M. Arief Setiawan, FRY, serta lima kepala UPT.

Abdul Wahid sempat bersembunyi namun akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya. Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan pecahan asing senilai total Rp1,6 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Abdul Wahid kini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama dikutip dari Tribunnews

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka:

Abdul Wahid – Gubernur Riau,
M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved