Daftar 9 Gubernur yang Ditangkap KPK saat Menjabat, Ada yang Cuma Jadi Gubernur 7 Bulan
Ternyata ada delapan gubernur lainnya yang ditangkap meski belum purna tugas sebagai gubernur. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum genap
Ringkasan Berita:
- KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid karena meminta jatah dari proyek Dinas PUPR-PKPP Riau dan menerima Rp4,05 miliar sebelum diciduk lewat OTT pada 3 November 2025.
- Abdul Wahid baru menjabat delapan bulan sejak dilantik pada Februari 2025, menjadikannya salah satu gubernur dengan masa jabatan tersingkat sebelum ditangkap KPK.
- Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar sembilan gubernur yang ditangkap KPK saat masih menjabat, termasuk Annas Maamun, Zumi Zola, Ratu Atut, hingga Lukas Enembe.
TRIBUNTANGERANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Abdul Wahid ditangkap karena meminta jatah dari para anak buahnya terkait proyek Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025.
Dia sudah mengantongi uang sebesar Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025.
Namun belum sempat menerima seluruh uang komitmen tersebut, dia keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah mencium gelagatnya sejak awal menjabat sebagai gubernur.
Penangkapan ini menambah daftar panjang Gubernur Riau yang ditangkap terkait kasus korupsi. Mirisnya, politikus PKB ini ditangkap ketika baru menjabat selama 10 bulan.
Artinya, dia ditangkap meski belum genap setahun menjalankan tugas sebagai gubernur provinsi yang memiliki julukan Bumi Lancang Kuning tersebut.
Dia dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025, menggantikan pejabat sebelumnya yang telah habis masa jabatannya. Namun, pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadapnya.
Ternyata, ada delapan gubernur lainnya yang juga ditangkap meski belum purna tugas sebagai gubernur. Beberapa di antaranya bahkan belum genap tiga tahun memerintah.
Bahkan ada gubernur yang baru tujuh bulan menjabat, namun harus meninggalkan kursinya karena ditangkap KPK.
Berikut daftar sembilan gubernur yang ditangkap KPK saat masih menjabat ada yang hanya menjadi gubernur selama tujuh bulan:
1. Annas Maamun–Gubernur Riau
Annas Maamun menjadi gubernur dengan masa jabatan paling singkat sebelum ditangkap KPK. Ia dilantik sebagai Gubernur Riau pada 19 Februari 2014, namun sudah ditangkap pada 25 September 2014, hanya tujuh bulan setelah menjabat.
Politikus Partai Golkar itu ditangkap karena menerima suap terkait alih fungsi lahan sawit di Riau. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, kemudian sempat mendapat grasi dari Presiden, namun kembali dijerat kasus baru pada 2020. Kasusnya menambah panjang daftar korupsi kepala daerah di Riau.
2. Abdul Wahid – Gubernur Riau
Abdul Wahid, politikus PKB, baru dilantik sebagai Gubernur Riau pada 20 Februari 2025, menggantikan pejabat sebelumnya yang habis masa jabatan.
Namun pada 3 November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadapnya. Ia dituduh menerima fee proyek di Dinas PUPR Riau selama masa kepemimpinannya.
Penangkapannya hanya delapan bulan setelah dilantik, menjadikannya salah satu gubernur dengan masa jabatan tersingkat sebelum ditangkap KPK.
Sebelumnya, Abdul Wahid menjabat dua periode sebagai Bupati Indragiri Hulu dan dikenal dekat dengan sejumlah kontraktor daerah.
3. Nurdin Basirun – Gubernur Kepulauan Riau
Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada 25 September 2018, menggantikan Nurdin yang wafat. Hanya sembilan bulan kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2019, ia ditangkap KPK karena menerima suap terkait izin reklamasi di wilayah pesisir Kepri.
Politikus NasDem ini sebelumnya menjabat sebagai Bupati Karimun selama tiga periode dan dikenal sebagai sosok yang sederhana. Namun, kasus suap tersebut mengakhiri karier politiknya. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
4. Ratu Atut Chosiyah – Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah merupakan gubernur perempuan pertama di Indonesia. Ia dilantik untuk periode keduanya pada 11 Januari 2012, namun sudah ditangkap KPK pada 17 Desember 2013 atau setelah dua tahun menjabat.
Kasus yang menjeratnya adalah suap dalam sengketa Pilkada Lebak serta korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Atut merupakan politikus Partai Golkar dan bagian dari dinasti politik Banten.
Ia dijatuhi hukuman penjara dalam dua kasus terpisah dan sempat menjadi simbol kuatnya praktik dinasti politik di tingkat daerah.
5. Zumi Zola – Gubernur Jambi
Zumi Zola, mantan aktor yang kemudian berkarier di politik bersama PAN, dilantik sebagai Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016.
Dua tahun kemudian, tepatnya 9 April 2018, KPK menahannya karena terlibat kasus suap dan gratifikasi RAPBD Jambi yang dikenal sebagai kasus “uang ketok palu”.
Zumi disebut menerima miliaran rupiah untuk melancarkan pembahasan APBD. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Karier politiknya pun terhenti, meski sebelumnya ia dikenal sebagai figur muda berprestasi.
6. Nurdin Abdullah – Gubernur Sulawesi Selatan
Dikenal sebagai sosok akademisi bersih, Nurdin Abdullah dilantik sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada 5 September 2018.
Namun reputasinya runtuh setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 27 Februari 2021, atau dua tahun enam bulan setelah menjabat. Ia terbukti menerima suap proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah dari kontraktor.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kasus ini mengejutkan publik karena sebelumnya Nurdin dikenal antikorupsi dan berprestasi.
7. Rita Widyasari – Gubernur Kalimantan Timur
Rita Widyasari dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur pada 14 Februari 2014 dan menjadi salah satu kepala daerah perempuan paling populer di Indonesia.
Namun kariernya berhenti pada 27 September 2017, saat KPK menahannya karena dugaan suap dan gratifikasi izin tambang serta proyek daerah.
Rita dikenal dengan gaya kepemimpinan modern dan aktif di media sosial, namun penyidik menemukan penerimaan uang dalam jumlah besar dari sejumlah pengusaha. Ia divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp600 juta.
8. Nur Alam – Gubernur Sulawesi Tenggara
Nur Alam, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), dilantik untuk periode keduanya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara pada 18 Februari 2013.
Ia ditahan KPK pada 23 Agustus 2017, setelah menjabat sekitar empat tahun enam bulan. Nur Alam didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 15 tahun oleh Mahkamah Agung. Kasusnya menjadi salah satu vonis korupsi terberat bagi kepala daerah.
9. Lukas Enembe – Gubernur Papua
Lukas Enembe, politikus Partai Demokrat, dilantik kembali sebagai Gubernur Papua untuk periode keduanya pada 9 April 2018.
Ia kemudian ditangkap KPK pada 10 Januari 2023, hampir lima tahun setelah menjabat. Lukas dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Ia divonis delapan tahun penjara, namun belum sempat menjalani seluruh masa hukuman karena meninggal dunia pada 2024. Kasusnya menjadi salah satu yang paling disorot di Papua karena menimbulkan gejolak politik lokal.
Sebelum Abdul Wahid ternyata sudah ada 3 gubernur Riau lainnya yang terjerat korupsi, mereka adalah:
- Saleh Djasit (1998–2003)
Tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar. Ia menjadi gubernur pertama di Riau yang terjerat kasus korupsi.
- Rusli Zainal (2003–2014)
Terlibat dalam dua kasus besar, yakni suap penyelenggaraan PON XVIII Riau dan korupsi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak.
- Annas Maamun (2014–2019)
Dihukum karena menerima suap alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
- Abdul Wahid (2025–2030)
Menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Ia diduga menerima fee proyek Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Modusnya menyerupai “jatah preman”, di mana kepala dinas dan bawahannya diwajibkan menyetor uang kepada gubernur untuk mendapatkan tambahan anggaran proyek.
Kasus Berulang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus berulang ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah di Riau.
“Kalau tidak salah, sudah empat kali Gubernur Riau tersangkut dugaan korupsi yang ditangani KPK. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2025).
Menurut Budi, KPK mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan mekanisme kerja di lingkungan birokrasi.
Tujuannya agar praktik-praktik seperti pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi proyek tak kembali terulang.
“Kami berharap pemerintah daerah lebih serius melakukan pembenahan dan memperkuat sistem pengawasan agar peluang korupsi bisa ditekan,” ucapnya.
KPK Siap Dampingi dan Awasi Pemprov Riau
Sebagai bentuk komitmen pencegahan, KPK berencana melakukan pendampingan intensif untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang paling rawan penyimpangan anggaran.
Dari hasil pemetaan itu, KPK akan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepada Pemprov Riau dan kabupaten/kota di bawahnya.
“KPK akan terus memberikan rekomendasi perbaikan dan melakukan pengawasan agar tata kelola pemerintahan di Riau menjadi lebih transparan,” tambah Budi.
Pembenahan Harus Menjadi Prioritas
KPK menilai bahwa reformasi birokrasi di Riau harus dilakukan secara sistemik, bukan sekadar pergantian pejabat.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi di seluruh lini pemerintahan daerah agar kepercayaan publik terhadap pemimpin Riau bisa pulih.
“Kami berharap tidak ada lagi kepala daerah Riau yang berurusan dengan KPK di masa depan,” pungkasnya.
Terima Fee Rp4,05 Miliar Pakai Kode '7 Batang'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.
Dalam aksinya, sang gubernur menggunakan kode '7 batang'. Abdul Wahid diduga menerima fee proyek sebesar Rp4,05 miliar dari total komitmen Rp7 miliar yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan fee tersebut berasal dari pengumpulan dana kepala UPT Dinas PUPR-PKPP atas instruksi Kepala Dinas M.
Arief Setiawan (MAS). Dana diberikan sebagai imbalan penambahan anggaran proyek infrastruktur yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Setoran kepada Abdul Wahid dilakukan tiga kali antara Juni hingga November 2025. Setoran pertama Rp1,6 miliar, kedua Rp1,2 miliar, dan ketiga Rp1,2 miliar. Total penerimaan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
KPK kemudian melakukan OTT pada Senin (3/11/2025) dan menangkap M. Arief Setiawan, FRY, serta lima kepala UPT.
Abdul Wahid sempat bersembunyi namun akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya. Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan pecahan asing senilai total Rp1,6 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Abdul Wahid kini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama dikutip dari Tribunnews
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka:
Abdul Wahid – Gubernur Riau,
M. Arief Setiawan – Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
Dani M. Nursalam – Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Daftar 4 Gubernur Riau yang Terjerat Hukum karena Korupsi, Terbaru Abdul Wahid |
|
|---|
| Sosok Abdul Wahid Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Dinikahi Zumi Zola di Masjid Nabawi Arab Saudi, Putri Zulhas Terima Mahar 13 Gram Emas |
|
|---|
| Andiara Unggul Perolehan Suara DPD Banten, Putri Ratu Atut Ini Berpeluang Kembali Lolos ke Senayan |
|
|---|
| Dinasti Politik Keluarga Ratu Atut Chosiyah Selama Menjabat Gubernur Banten, Nama dan Jabatannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Abdul-Wahid3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.