Kasus Brigadir J

Pengacara Ferdy Sambo Sebut Keterangan Bharada E Berbeda dengan Terdakwa Lain

Febri Diansyah mengatakan bahwa keterangan Bharada E berbeda dengan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Kali ini, Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Elwi Danil untuk meringankan hukumannya. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan bahwa keterangan Bharada E berbeda dengan terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Febri Dianysah menanyakan soal keterangan Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator kepada saksi Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Jadi yang diuji bahwa info itu layak sebagai bukti, apakah dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian dengan saksi lain?" kata Febri Diansyah.

Kemudian, Elwi Danil menjelaskan bahwa kesesuaian  dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim.

"Kalau kesesuaian, ini akan akan menjadi yang dalam alat bukti kita kenal dengan petunjuk. Itu akan digunakan hakim sebagai sarana menimbulkan keyakinannya," kata Elwi Danil

Elwi menambahkan, meski Bharada E berstatus sebagai justice collaborator, semua keterangan yang disampaikan seluruh saksi bernilai sama.

"Tidak ada satu aturan pun yang menyatakan bahwa justice collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi berbeda dari yang bukan," katanya.

Salah satu perbedaan keterangan berkaitan dengan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Bharada E menyebutkan bahwa dirinya melihat Ferdy Sambo turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya melihat beliau (Ferdy Sambo) menembak ke arah Yosua (Brigadir J) yang mulia," katanya di dalam persidangan, Kamis (8/12/2022).

Lalu,  Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso turut menanyai Ferdy Sambo tentang keterangan tersebut.

Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Yosua dan hanya mengetahui Richard Eliezer menembak sebanyak lima kali ke arah Brigadir J.

"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," kata Ferdy Sambo kepada majelis hakim.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Awalnya, Kuat Ma'ruf menyebut melihat menembak tembok setelah Brigadir Yosua tewas terbunuh. 

Namun, hakim kembali bertanya apakah melihat Ferdy Sambo menembak Yosua atau tidak.

"Bapak (Ferdy Sambo) keluar setelah tembak tembok, Romer masuk," kata Kuat Ma'ruf di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Sebentar, sebelum tembak tembok kapan dia nembak Yosua?" kata  hakim.

"Saya tidak melihat bapak menembak Yosua," ucap Kuat.

Senada dengan Kuat, Ricky mengaku hanya melihat Bharada E menembak beberapa kali ke arah Brigadir J.

"Saya hanya melihat Richard menembak ke arah Yosua berkali-kali, sampai jatuh," kata Ricky dalam persidangan yang sama.

Hakim kemudian bertanya apa yang dilakukan Ferdy Sambo pada saat itu.

Namun, Ricky mengaku tidak melihat. Alasannya, dia ke arah dapur karena merasa ada ajudan Sambo lainnya, Adzan Romer memanggilnya dari arah sana.

Menurut Ricky, dia mendengar Romer menanyakan ada kejadian apa.

Namun, saat menuju arah dapur, ia tidak menemukan siapa-siapa.

"Waktu itu saya hanya melihatnya Richard menembak maju sampai ke arah serong, terus saya ke belakang (ke arah dapur)." 

Ricky menyatakan, hanya melihat Ferdy Sambo menembak tembok rumah seusai Brigadir J terkapar di lantai setelah ditembak Bharada E. 

"Terus saya balik ke arah ruang tengah, pas saya lihat posisi Bapak (Ferdy Sambo) sudah menembak ke arah dinding," kata Ricky Rizal.

Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs tak bisa Dijadikan Alat Bukti

Saksi meringankan

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana, Elwi Danil.

Elwi Danil mengatakan, berat atau ringan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo tergantung motif pembunuhan dalam kasus Brigadir J.

Motif sebenarnya, kata dia, harus diungkap karena akan melahirkan kehendak yang akhirnya berubah menjadi unsur kesengajaan.

"Memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan," Elwi Danil saat di ruang sidang utama atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurut dia, kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit, melainkan ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja.

Lantas, dia mengilustrasikan perbuatan melanggar hukum melalui contoh kasus sehingga memberikan pemahaman bahwa motif seorang pelaku penting untuk diungkap.

"Mungkin saya memberikan sebuah ilustrasi, mohon izin yang mulia. Karena demikian pentingnya motif itu untuk diungkap."

"Tidak saja dalam pembuktian akan tetapi juga berkaitan untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku," katanya.

Misalnya,seorang pelaku A mencuri ayam di kota A, pelaku B mencuri ayam di kota B, kemudian pelaku C juga melakukan pencurian ayam di kota C.

Pelaku A, dijatuhi hukuman selama tiga bulan, kemudian pelaku B dijatuhi hukuman enam bulan, sedangkan pelaku C dijatuhi hukuman selama sembilan bulan.

Meski melakukan tindak pidana sama, ketiga pelaku itu dijatuhi hukuman berbeda.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs akan Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Pekan Depan

Perbedaan hukuman menjadi penting karena perbedaan motif dari ketiga pelaku yang membuat hukuman pidana para pelaku bisa berbeda

"Dikatakan oleh Prof Ahmad Ali, yang membedakan motifnya, si A dijatuhi hukuman selama 3 bulan karena motifnya adalah untuk membeli resep obat anaknya yang sedang sakit."

"Sedangkan si B dia mencuri ayam untuk mentraktir pacarnya. Tapi si C, mencuri ayam karena dia sedang kecanduan narkotika, maka itu yang menjadi motif dia," kata Elwi.

Berdasarkan ilustrasi contoh kasus tersebut, kata Elwi, mengungkap motif bisa berpengaruh pada berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved