Kasus Brigadir J

Persidangan Kuat Ma'ruf: Ahli Pidana Sebut Hasil Lie Detector Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan disebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus pidana.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Irfan Kamil/Kompas.com
Muhammad Arif Setiawan, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) dihadirkan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan disebut tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kasus pidana.

Demikian pernyataan dari Muhammad Arif Setiawan selaku ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) pada Senin (2/1/2023).

Arif dihadirkan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

 

Adapun sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hari ini.

"Kalau lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu kan tidak termasuk ada di sana, karena itu ahli memahami kalau lie detector yang asal muasalnya itu, kalau dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri begitu," ujar Arif.

Arif menambahkan bahwa lie detector merupakan alat yang hanya digunakan untuk kebutuhan penyidikan saja.

Sehingga penyidik yang memeriksa dapat mengetahui apakah keterangan, baik saksi maupun tersangka konsisten atau tidak.

"Bagaimana penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi, berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan," kata dia.

"Tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti tetapi kalau hasil dari lie detektor itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca dan kemudian menterjemahkan hasil dari lie detector itu demikian yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detectornya, tetapi adalah pembacaan dari itu," sambungnya. (m31)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved