Sidang Ferdy Sambo

Momen Romantis, Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang Dimulai

Ferdy Sambo terlihat mencium kening Putri Candrawathi dan keduanya saling berpelukan pada ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ferdy Sambo terlihat mencium kening Putri Candrawathi dan keduanya saling berpelukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1/2022).

Pada sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli   yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com   di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022), terdakwa Ferdy Sambo datang lebih awal.

Baca juga: Berlaku Januari 2023, Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional Sesuai SKB 3 Menteri

Ferdy Sambo datang sekira pukul 09.55 WIB, tidak lama kemudian Putri Candrawathi istrinya tiba.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat duduk bersebelahan.

Sebelum duduk Putri Candrawathi terlihat menyalami Ferdy Sambo.

Setelah itu, Ferdy Sambo terlihat mencium kening Putri Candrawathi dan keduanya saling berpelukan.

Adapun dalam persidangan Majelis Hakim bertanya kepada Ferdy Sambo apakah dirinya ingin menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi di persidangan.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo menolak untuk menjadi saksi bagi istrinya.

Kemudian sidang dilanjutkan Mejelis Hakim memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim untuk bersaksi meringankan dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Febri Diansyah   mengatakan, akan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian dari Said Karim.

Salah satunya yakni soal pasal yang didakwakan   kepada kliennya yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Materi yang akan digali pada ahli, aspek hukum pidana, baik pidana materil terkait pasal yang digunakan terhadap para terdakwa dan hukum acara pidana," kata dia.

Baca juga: Puluhan Tentara Rusia Tewas saat Malam Tahun Baru di Barak Darurat Kota Makiivka

Tak hanya itu, mantan Juru Bicara KPK tersebut juga menyatakan, akan mendalami keterangan ahli yang sesuai pada bidangnya yakni kriminologi.

Febri berharap, dengan didatangkannya   ahli Said Karim sebagai ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

"Selain itu, sesuai dengan keahlian Ahli di bidang Kriminologi, hal ini juga akan kami gali," tukas Febri.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Persidangan Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi di PN Jaksel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved