Formula E

Penyelidikan Korupsi Formula E Dinilai Menyimpang, KPK Akui Lakukan Inovasi

Bambang Widjojanto menyebut KPK ingin menaikkan status perkara Formula E ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan tersangkanya.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gelaran Formula E, Rabu (7/9/2022). 

Menurutnya, pengkajian metode ini adalah guna menjawab tantangan kebutuhan penafsiran maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU, sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman.

Ketua KPK Firli Bahuri juga angkat bicara terkait tudingan pihaknya ingin mentersangkakan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

"Penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Di situ disebutkan, salah satunya dilakukan terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. Yang pasti yang kita tidak boleh lupakan di dalam Pasal 5 adalah menjunjung HAM. Itu amanat undang-undang yang harus kita lakukan," imbuhnya.

Firli mengatakan, KPK tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana.

Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.

Firli pun menjamin KPK tidak akan mentersangkakan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup.

"Pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved