Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Aglomerasi Setelah Jokowi Cabut Kebijakan PPKM
Setelah dicabut PPKM, PT KAI memberikan keterangan soal syarat naik KA jarak jauh dan aglomerasi, berikut penjelasannya
d. Penumpang usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal
syarat naik kereta api
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Kereta Api
PPKM
Jokowi Cabut Kebijakan PPKM
Jokowi
Tribuntangerang.com
Postingan Video Terakhir Reynaldi Nainggolan dan Tri Putri Napitupulu Sebelum Tewas di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Inilah Nama Hotel Tempat Nginap Sejoli yang Mencintai Tewas, Manajemen Bungkam: Serahkan ke Polisi |
![]() |
---|
Gadis Rupawan Tewas sama Pacarnya di Hotel Berasal dari Sumut, Kampungnya Berjarak 4 Jam dari Medan |
![]() |
---|
Tri Putri Napitupulu, Wanita yang Tewas bersama Pacarnya di Kamar Hotel Berasal dari Pelosok Sumut |
![]() |
---|
Kronologis Tri Putri Napitupulu dan Kekasihnya Tewas di Kamar Hotel, Jenazah Berpegangan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.