Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Aglomerasi Setelah Jokowi Cabut Kebijakan PPKM

Setelah dicabut PPKM, PT KAI memberikan keterangan soal syarat naik KA jarak jauh dan aglomerasi, berikut penjelasannya

Editor: Jefri Susetio
Dok Humas DAOP 1 Jakarta
Suasana di peron kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Setelah dicabut PPKM, PT KAI memberikan keterangan soal syarat naik KA jarak jauh dan algomerasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Syarat naik kereta api terbaru setelah adanya pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022. Karena itu, ada perubahan syarat naik kereta.

PT KAI memberikan penjelasan seputaran syarat naik kereta api melalui unggahan akun Instagram @kai121.

Baca juga: Postingan Video Terakhir Reynaldi Nainggolan dan Tri Putri Napitupulu Sebelum Tewas di Kamar Hotel

KAI menjelaskan saat ini belum ada regulasi terbaru dari instansi terkait tentang syarat naik KA.

"Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022." tulis akun @kai121_ pada Kamis (5/12/2023).

Nantinya, KAI akan memberikan pemberitahuan kembali apabila sudah ada regulasi terkait syarat naik KA terbaru.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121." lanjut akun @kai121_

Adapun syarat naik KA yang termuat dalam SE tersebut menyebutkan bahwa penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.

Diketahui dari laman KAI, syarat naik KA tersebut sudah diberlakukan mulai 19 Desember 2022.

Baca juga: Inilah Nama Hotel Tempat Nginap Sejoli yang Mencintai Tewas, Manajemen Bungkam: Serahkan ke Polisi

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat naik KA yang tercantum pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved