Polisi Jual Istri ke Polisi

2 Perwira Dilaporkan Istri Aiptu AR, Mempergauli di Rumah: Dipaksa Pakai Sabu-sabu Habistu Indehoi

MH selaku istri Aiptu AR tidak hanya melaporkan suaminya ke Propam Jawa Timur. Tetapi juga dua orang teman sejawat suaminya.

Editor: Jefri Susetio
istimewa/Tribun Solo
MH selaku istri Aiptu AR tidak hanya melaporkan suaminya ke Propam Jawa Timur. Tetapi juga dua orang teman sejawat suaminya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Aiptu AR menjual MH (41) istrinya kepada sesama teman seprofesinya.

Karena itu, MH selaku istri Aiptu AR tidak hanya melaporkan suaminya ke Propam Jawa Timur. Tetapi juga dua orang teman sejawat suaminya.

Yolies Yongky Nata, kuasa hukum MH (41) mengatakan, mereka juga malaporkan Iptu MHD dan AKP H.

Baca juga: Pengawal Pribadi Kejari Sumba Barat Tembak Mati Warga, Kini Dijebloskan ke Penjara

Aiptu AR dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Iptu MHD dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana berbeda.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar kuasa hukum MH.

Mengutip TribunJatim.com, Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

Kuasa hukum korban juga menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.

Maksud dari pengiriman gambar tersebut bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena itu menyetubuhi korban yang bukan istrinya sendiri.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.

Sudah Pernah Buat Laporan 2020

Yongky juga menjelaskan, pihaknya pernah melaporkan kasus kekerasan yang menimpa kliennya pada 2020 lalu.

Namun, yang diproses bukan pelaku utamanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved