Rangkuman Kasus Lukas Enembe, Massa Lawan KPK, Proses Penangkapan Berbulan-bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Abepura, Kota Jayapura, Papua

Editor: Jefri Susetio
Tribun Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Papua. KPK membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk menangkap politisi asal Demokrat tersebut 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2022).

Penangkapan Lukas Enembe setelah empat bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus siap proyek di Papua.

Bahkan, proses penangkapan Lukas Enembe membutuhkan waktu berbulan-bulan karena adanya perlawanan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Mengenakan Kemeja Merah di HUT ke 50 PDI Perjuangan

Berikut perjalanan Lukas Enembe mulai ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditangkap:

1. Lukas Enembe jadi tersangka

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022.

Ia diduga menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 1 miliar dari proyek di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Ale, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

2. Selalu mangkir dari panggilan KPK, akses jalan ke rumah diblokir dengan ekskavator

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif.

Ia selalu mangkir dari dua panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

Lukas Enembe beralasan sakit.

Bahkan, massa pendukung Lukas Enembe melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mencoba menjemput Lukas Enembe.

sempat memblokir akses ke rumah Lukas Enembe di Jayapura.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved