Rangkuman Kasus Lukas Enembe, Massa Lawan KPK, Proses Penangkapan Berbulan-bulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di sebuah restoran di Abepura, Kota Jayapura, Papua

Editor: Jefri Susetio
Tribun Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Papua. KPK membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk menangkap politisi asal Demokrat tersebut 

Pada 30 September 2019, para pendukung Lukas Enembe memblokade jalan menggunakan ekskavator.

Mereka juga melengkapi diri dengan senjata tajam.

Dikutip dari Tribun Papua, ekskavator itu diletakkan sekitar 50 meter dari pagar masuk dan berada di tengah jalan.

Ratusan massa tiba-tiba muncul dengan memegang senjata tajam, mulai dari panah hingga parang di sekitar kediaman.

Mereka juga melakukan tarian penyambutan.

Awak media tidak diperkenankan mendokumentasikan situasi hingga saat jumpa pers dilakukan di depan pagar kediaman Lukas Enembe.

Hanya kuasa hukum dan beberapa orang lainnya yang diperbolehkan masuk ke dalam pagar Kediaman Lukas Enembe.

Perwakilan Masyarakat Koronal Kilenial Kogoya menyatakan massa masih akan terus berjaga di depan kediaman Lukas Enembe hingga masalah hukum yang dialami Gubernur Papua selesai.

"Kami masih akan di sini, kalau mau periksa KPK datang ke sini," cetusnya.

3. Diperiksa di Jayapura

Setelah gagal memeriksa Lukas Enembe di Jakarta, KPK akhirnya 'mengalah'.

KPK memeriksa Lukas Enembe di rumahnya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Lukas Enembe diperiksa KPK selama 1,5 jam.

"Prosesnya tadi lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerja sama dan beliau sungguh-sungguh kooperatif," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (3/11/2022), dikutip dari TribunPapua.

4. KPK geledah rumah Lukas Enembe di Jakarta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved