Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Hanya Punya 6 Kamar Rumah Singgah, Penghuninya Anak-anak PMKS dan ODGJ
Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan hanya memiliki enam kamar rumah singgah untuk menampung para penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan hanya memiliki enam kamar rumah singgah untuk menampung para penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Dari penelusuran Tribuntangerang.com, Kamis (12/1/2023), lokasi rumah singgah tak jauh dari kantor Camat Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Ruangannya, satu atap dengan ruangan para pegawai Dinas Sosial, dan hanya beda tingkat.
Letak rumah singgah tersebut berada di lantai dasar.
Satu rumah singgah berukuran 3x4 meter dengan fasilitas tempat tidur.
Agus Supriyadi, Kasi Anlu (anak dan lanjut usia) Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mengatakan, enam rumah singgah tersebut jauh dari kata cukup.
Menurutnya, anggaran pun jadi persoalan.
"Kita itu belum punya rumah singgah yang layak. Seharusnya minimal 28 kamar. Kalau standar kementerian 200'an kamar. Ini hanya enam. Kemudian, yang saat ini wc atau kamar mandinya masih di luar, seharusnya per kamar," kata Agus.
Saat ini, enam rumah singgah yang ada dimanfaatkan untuk menampung penyandang masalah kesejahteraan masyarakat (PMKS), yakni anak-anak dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
"Rumah singgah anak-anak hingga ODGJ seharusnya terpisah, dan satu kamar hanya dihuni oleh satu orang saja," kata Agus.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut Sepeda Motor Hantam Bus Tayo di Kota Tangerang Berakhir Damai
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut Motor Hantam Bus Tayo di Jalan Raya Bayur Kota Tangerang
Ia pun berharap kelak ada penambahan rumah singgah mengingat fungsinya sangat vital.
"Misalkan ada razia nih. Sekali razia PMKS kan bisa di atas 10 orang. Kalau daya tampung segini bagaimana? Jadi kalau hasil razia kadang banyak, di sini tidak tertampung dan kami rekomendasikan untuk dikirim ke rumah singgah di Pasar Rebo," katanya.
Adapun rumah singgah Dinas Sosial akan memberikan pelayanan hingga waktu tujuh hari.
"Di rumah singgah ini, kami akan telusuri keberadaan atau identitas dia. Saat ketahuan alamatnya, maka keluarganya akan kami hubungi atau pulangkan ke tempat asalnya. Di sini memang harus orang telantar, dan kami akan pilah-pilah lagi dan kirim sesuai dengan aturan," sambungnya.
Sedangkan penghuni rumah singgah ini, biasanya yang terjaring PMKS adalah warga dari luar Tangsel.
"Meski begitu, kami tetapmemberikan pelayanan," pungkas Agus. (raf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.