Kasus Brigadir J
Ricky Rizal Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan kepada terdakwa Ricky Rizal berdasarkan fakta persidangan, Senin (16/1/2023).
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 430 KUHP, JPU menuntut Ricky Rizal dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Sebagaimana pasal 340 KUHPbjuncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke1 KUHP. Menjatuhkan pidana Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," ucap JPU.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam persidangan, JPU mengatakan tindakan penolakan Ricky Rizal atas perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Yosua tidak termasuk dalam upaya pencegahan tindak pembunuhan.
"Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan 'tidak berani Pak karena Saya tidak kuat mentalnya Pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Menurut JPU, penolakan yang dilakukan Ricky Rizal hanya sebagai bentuk pernyataan tidak bersedia.
Artinya, JPU menilai Ricky Rizal tetap terlibat untuk membackup Ferdy Sambo dalam penembakan yang terjadi di rumah dinas, Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
"Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap JPU.
Dimana persamaan kehendak para terdakwa akan diwujudkan dengan penembakan yang disanggupi Richard Eliezer alias Bharada E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.