Kasus Brigadir J
Ricky Rizal Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), menuntut Ricky Rizal dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir J.
Dengan peran kehadiran Bripka RR yang membackup proses penembakan.
Melihat dari analisa fakta persidangan, JPU menilai Ricky Rizal terlibat saat perencanaan pembunuhan, karena dia sejak awal sudang mengetahui niat jahat Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.
"Sehingga dengan itu telah tersirat adanya unsur kesengajaan secara bersama-sama untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.