Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Yulianto
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut jaksa hukuman penjara 8 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTANGEREANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang.

Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Dalam sidang hari ini, terdakwa mengenakan setelan serba putih mulai dari tas, masker kesehatan, pakaian, celana, dan sepatu.

Sebelum menjalani sidang, majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?" kata hakim kepada istri Ferdy Sambo.

Terdakwa mengaku bahwa kondisi tubuhnya kurang fit karena mengalami gangguan pencernaan dan flu.

"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini," kata Putri Candrawathi.

Saat sidang, jaksa  mengutip ayat Alquran dan Alkitab terkait larangan membunuh.

Ayat Alquran yang dikutip dari Surat Al-Isra ayat 33.

"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, membunuhnya kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa yang dibunuh secara dzalim maka sungguh kami telah memberikan kekuasaan pada walinya,."

"Tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang mendapat pertolongan," kata jaksa.

Jaksa juga mengutip firman dari Alkitab yakni Mathius 5 ayat 21.

"Kamu telah mendengar yang telah difirmankan nenek moyang kita. Jangan membunuh dan yang membunuh harus dihukum'," ucapnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved