Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding
AKP Dadang Iskandar sepertinya merasa bersalah sudah menembak rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pasrah dipecat Polri, AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding.
AKP Dadang Iskandar sepertinya merasa bersalah sudah menembak rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
AKP Dadang resmi dpecat dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah membunuh sejawatnya.
Tanpa peri kemanusian, AKP Dadang tega menembak AKP Ulil dua kali di bagian kepala.
Karena mengenai bagian tubuh yang vital, AKP Ulil tewas di lokasi parkiran Polres Solok Seltan.
AKP Dadang diduga kecewa anak buah AKP Ulil Ryanto menangkap temannya yang merupakan pekerja tambang ilegal.
Sudah memohon untuk melepas rekannya, AKP Ulil Ryanto ogah menuruti kemauan AKP Dadang.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Anshari saat Jalankan Perintah Presiden Prabowo
Namun nahas, penolakan itu berujung kematian AKP Ulil.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dikenal dengan menerima putusan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Pemecatan Dadang ini diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa pagi hingga malam.
Sidang etik ini menghadirkan 13 orang saksi, 5 orang hadir langsung sedangkan lainnya mengikuti sidang secara virtual.
Sidang tersebut juga menetapkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam sidang etik ini yaitu Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lalu, Pasal 5 ayat 1 huruf L, Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf D, Pasal 13 huruf M perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
AKP Ulil Ryanto Anshari
AKP Dadang Iskandar
Polres Solok Selatan
Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Jenazah AKP Ulil Dimakamkan di Makassar, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.