Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Menurut jaksa, Putri Candrawathi tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan, seperti korban pelecehan seksual.
"Ditambah lagi, di mana suami dari kekerasan seksual atau pemerkosaan, malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek."
"Seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya atau cinta pertamanya," kata jaksa.
Ferdy Sambo, kata JPU, malah tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Azan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto, dan dalam persidangan menerangkan saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga nomor 46, mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok."
"Hubungan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban Nofriansyah tidak didukung alat bukti ilmiah seperti alat bukti surat visum et vertum sebagaimana pendapat prof Muhamad mustofa."
"Pokoknya memberi pendapatnya bahwa untuk membuktikan pemerkosaan, harus ada alat bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA, jika tidak dilakukan maka susah dilakukan pembuktian," kata jaksa penuntut umum.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dituntut penjara
Kasus Brigadir J
Polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.