Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Yulianto
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dituntut jaksa hukuman penjara 8 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Menurut jaksa, Putri Candrawathi tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan, seperti korban pelecehan seksual. 

"Ditambah lagi, di mana suami dari kekerasan seksual atau pemerkosaan, malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek."

"Seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya atau cinta pertamanya," kata jaksa.

Ferdy Sambo, kata JPU, malah tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual.

"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Azan Romer, saksi Prayogi, saksi Daden, saksi Chuck Putranto, dan dalam persidangan menerangkan saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga nomor 46, mempunyai niat untuk main bulutangkis di Depok."

"Hubungan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban Nofriansyah tidak didukung alat bukti ilmiah seperti alat bukti surat visum et vertum sebagaimana pendapat prof Muhamad mustofa."

"Pokoknya memberi pendapatnya bahwa untuk membuktikan pemerkosaan, harus ada alat bukti ilmiah yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA, jika tidak dilakukan maka susah dilakukan pembuktian," kata jaksa penuntut umum.
 
 
 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved