Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Ogah Bicara dan Langsung Tinggalkan Ruang Sidang setelah Dituntut Penjara 8 Tahun
Putri Candrawathi enggan bicara setelah sidang pembacaan tuntutan jaksa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi enggan bicara setelah sidang pembacaan tuntutan jaksa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2023).
Putri Candrawathi keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekira pukul 12.24
Isteri mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri tak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya awak media baik soal tuntutan jaksa penuntut umum dan perselingkuhannya dengan Brigadir J.
Putri Candrawathi bergeming sambil mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Petugas kepolisian dan kejaksaan mengamankan Putri Candrawathi ketika akan meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, sejumlah pendukung Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoraki Putri Candrawathi yang sedang digiring petugas.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan jaksa tersebut sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Jaksa yakin, Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa di ruang sidang, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," katanya lagi.
Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J sesuai Pasal 340 KUHP.
"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.
Jaksa menilai, ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang, Jawa Tengah sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi dituntut penjara
Tuntutan Putri Candrawathi
Kasus Brigadir J
Polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.