Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Ogah Bicara dan Langsung Tinggalkan Ruang Sidang setelah Dituntut Penjara 8 Tahun

Putri Candrawathi enggan bicara setelah sidang pembacaan tuntutan jaksa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Yulianto
Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi enggan bicara setelah sidang pembacaan tuntutan jaksa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2023).

Putri Candrawathi keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekira pukul 12.24

Isteri mantan kepala divisi profesi dan pengamanan Polri  tak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya awak media baik soal tuntutan jaksa penuntut umum dan perselingkuhannya dengan Brigadir J.

Putri Candrawathi bergeming sambil mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Petugas kepolisian dan kejaksaan mengamankan Putri Candrawathi ketika akan meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, sejumlah pendukung Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoraki Putri Candrawathi yang sedang digiring petugas.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan jaksa tersebut  sama dengan tuntutan terhadap terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jaksa yakin, Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa di ruang sidang, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," katanya lagi.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Jaksa menilai, ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang, Jawa Tengah sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved