Selama Sepekan 213 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE Pertama di Kota Tangerang
Sebanyak 213 pengendara tercatat melanggar peraturan lalu lintas di Jalan Daan Mogot Km 27 Kota Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Sebanyak 213 pengendara tercatat melanggar peraturan lalu lintas di Jalan Daan Mogot Km 27 Kota Tangerang.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, ratusan pelanggar lalu lintas itu terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah dioperasikan selama satu pekan.
Diketahui bersama Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan sistem ETLE pada Senin (9/1/2023).
Baca juga: Ayah Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo: Perbuatannya Sangat Keji
Penerapan ETLE dilakukan setelah kamera pertama terpasang di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan kantor PLN dan restoran cepat saji.
"Sepekan mulai diberlakukan, kamera penindakan ETLE yang berada di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang, telah menangkap sebanyak 213 pengendara yang melakukan pelanggaran," ujar Kompol Joko Sembodo, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, ia bilang ratusan pelanggar peraturan lalu lintas itu merupakan gabungan antara pengendara roda dua dan roda empat.
Mayoritas pelanggar lalu lintas tersebut didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm, safety belt (sabuk pengaman), hingga menggunakan telepon selular saat berkendara.
"Untuk presentasenya, pelangggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen. Tidak memakai helm saat berkendara 37,08 persen dan menggunakan ponsel saat berkendara 2,34 persen," katanya.
Dikirim Surat Tilang
Selain itu, Kompol Joko Sembodo menyampaikan, pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas itu sudah mendapatkan surat tilang dari kepolisian.
Surat sanksi penilangan itu langsung dikirim melalui kantor pos terdekat ke alamat masing-masing pelanggar.
"Seluruh pengendara yang melanggar aturan lalulintas, telah mendapatkan surat sanksi penilangan yang kami kirim ke alamat pelanggar masing-masing," katanya.
Baca juga: Ayah dan Ibu Brigadir J Desak Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo: Wujudkan Keadilan Seadil-adilnya
Menurutnya, para pelanggar tersebut dapat memproses surat sanksi penilangannya dengan mendatani posko ETLE di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang, agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.
Ia pun berharap, para pengendara dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan berlalulintas saat berkendara.
"Dengan keberadaan ETLE ini, diharapkan dapat benar-benar membantu kita dalam membuat masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih tertib dalam berlalulintas," jelas Kompol Joko Sembodo.
(m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.