Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Ferdy Sambo Sudah Maksimal, Sampai Meninggal di Penjara

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan, maksud dari tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo berarti dipenjara hingga meninggal

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo minta majelis hakim untuk obyektif terhadap keterangan para terdakwa terkait pemutaran rekaman CCTV yang diambil dari rumah dinas dan rumah pribadinya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM- Pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan, maksud dari tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo berarti dipenjara hingga meninggal dunia.

"Pidana seumur hidup maknanya akan dipenjara hingga meninggal dunia," ujar Agustinus saat dimintai pendapat mengenai tuntutan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya tuntutan seumur hidup merupakan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati: Kami Rakyat Kecil Terzolimi

"Karenanya itu sudah sangat berat. Betul prinsipnya hingga meninggal dunia," kata Agustinus.

Dituntut Seumur Hidup atas Tewasnya Brigadir J

Pada pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana seumur hidup.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved