Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana: Tuntutan Ferdy Sambo Sudah Maksimal, Sampai Meninggal di Penjara
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan, maksud dari tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo berarti dipenjara hingga meninggal
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Josua
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Pakar Hukum Pidana
Tuntutan Ferdy Sambo Sudah Maksimal
Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup
Agustinus Pohan
Tribuntangerang.com
Ketika Ferry Irawan tak Ngaku Bersalah Bahkan Bela Diri: Ada Pihak-pihak Memperuncing Masalah |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Asmara Rabu 18 Januari 2023, Capricorn: Keharmonisan Berpihak Hubungan Anda |
![]() |
---|
Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati: Kami Rakyat Kecil Terzolimi |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabarat |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Jaksa: Terbukti Merampas Nyawa Orang Lain Direncanakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.