Sidang Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bantah Adanya Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Josua
Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membantah adanya perselingkuhan dan pernyataan jaksa itu memicu tanda tanya besar
TRIBUNTANGERANG.COM - Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membantah adanya perselingkuhan.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Satu di antaranya tuduhan perselingkugan pada tanggal 7 Juli 2022," ujarnya kepada media.
Menurutnya, informasi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memincu tanda tanya besar.
Baca juga: Alasan Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua Hutabarat
Jadi, tuntutan dari JPU bertentangan dengan bukti persidangan. Bahkan apa yang disampaikan bersifat asumsi.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dikutip dari Kompas Tv.
Sebagaimana diketahui, pada saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf, JPU menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Kesimpulan itu diperkuat dari seluruh rangkaian keterangan dari pemeriksaan Kuat Maruf sebagai terdakwa dan sejumlah saksi ahli.
Seperti permintaan Kuat Maruf kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan insiden di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Dan menyarankan supaya tidak ada duri dalam rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, hal tersebut menunjukkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar JPU.
Adapun duri yang dimaksudkan adalah Brigadir J.
Dengan melihat fakta persidangan itu, maka JPU menyimpulkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Lantas apa dasar JPU menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J?

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.