Polisi Tembak Polisi

Tuntutan 12 Tahun Terhadap Eliezer Melukai Rasa Keadilan

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Yulianto
Bharada E dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus pembunuhan ini didalangi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, tuntutan jaksa melukai rasa keadilan terhadap kliennya.

Di akhir sidang, hakim memberi kesempatan kepada Eliezer dan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

"Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).

"Terima kasih yang mulia. Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," ujar Ronny Talapessy.

Ketika membacakan surat tuntutan, jaksa memaparkan sejumlah fakta-fakta persidangan.

Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir .

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved