Sidang Ferdy Sambo

Video Detik-detik Bharada E Memeluk Kuasa Hukum Usai Dengar Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo

Editor: Jefri Susetio

"Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," jelas Susi.

"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," sambungnya.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Berlinang Air Mata Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Hati Saya Semakin Hancur

Pendapat Pakar Hukum Soal Status Justice Collaborator

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, memberikan tanggapan terkait status Justice Collaborator Bharada E dalam tuntutan kasus Brigadir J.

Suparji Ahmad mengatakan, LPSK telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E.

Sehingga, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E.

"Ini menjadi faktor yang ditunggu publik, apakah dikabulkan atau tidak tentang permohonan JC," ujarnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kalau dari konteks LPSK, telah mengabulkannya," katanya.

"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.

Selanjutnya, ia menyebut, JPU dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.

"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan," ujarnya.

"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," katanya.

Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.

"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved