Sidang Ferdy Sambo
Ibunda Brigadir J Berlinang Air Mata Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Hati Saya Semakin Hancur
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J meneteskan air mata tatkala mengetahui jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
TRIBUNTANGERANG.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J meneteskan air mata tatkala mengetahui jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
"Harapan kami Pak Hakim tolong kami diberi keadilan seadil-adilnya Pak," ujar Rosti Simanjuntak saat diwawancarai media, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya tuntutan jaksa 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi itu tidak adil. Apalagi, mereka sudah merampas kebahagiaannya sebagai ibu.
Baca juga: Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah merampas kebahagiaan dirinya karena merampas secara paksa kebersamaan dengan anaknya.
Oleh karena itu, ia berharap hakim menjatuhkan hukuman secara adil.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, Rosti hanya terdiam lama sembari menenangkan diri.
Matanya terpejam beberapa saat dan dirinya mencoba untuk kembali menata kata-katanya.
Rosti kembali meminta agar Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman yang berat karena tidak memiliki hati nurani dan tidak manusiawi.
"(Berikan) hukuman semaksimal mungkin kepada Putri, karena dia tidak manusiawi dan tdak memiliki hati nurani," tegas Rosti.
Rosti: Hati Saya Semakin Hancur
Dikutip dari Kompas.tv, Rosti mengatakan perasannya sebagai ibu semakin hancur terkait tuntutan jaksa tersebut.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti di kediamannya di Jambi.
Dia menambahkan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh Putri Candrawathi.
Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil karena Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo.
Tuntutan JPU terhadap Putri itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, yakni penjara delapan tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.