Sidang Ferdy Sambo

Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J memberikan keterangan perihal tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J memberikan keterangan perihal tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J memberikan keterangan perihal tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Sangat merasa kecewa anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ujarnya sembari menyeka air matanya.

Menurut Rosti, Putri Candrawathi merupakan dalang dari pembunuhan Brigadir J. Jadi, ia merasa kecewa terhadap jaksa.

Baca juga: Emak-emak Pendukung Bharada E Menyoraki Putri Candrawathi saat Hendak Masuk Ruang Sidang

Sedangkan, Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yosua mengaku kecewa karena tuntutan jaksa jauh dari harapan kelaurga.

"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. Tapi, tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan, tuntutan delapan terhadap Putri sangat tidak manusiawi.

"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi, karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua. Putri tak memiliki hati nutrani," ujar ibu Brigadir Yosua.

Rosti: Hati Saya Semakin Hancur

Dikutip dari Kompas.tv, Rosti mengatakan perasannya sebagai ibu semakin hancur terkait tuntutan jaksa tersebut.

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," kata Rosti di kediamannya di Jambi.


Dia menambahkan, semua saksi tidak ada yang mengetahui dan melihat klaim terjadinya kekerasan seksual yang selalu disebutkan oleh Putri Candrawathi.

Ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil karena Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo.

Tuntutan JPU terhadap Putri itu sama dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, yakni penjara delapan tahun.

"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," kata Rosti.

Dia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved