Sidang Ferdy Sambo
Emak-emak Pendukung Bharada E Menyoraki Putri Candrawathi saat Hendak Masuk Ruang Sidang
Emak-emak pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat hendak masuk ke ruang sidang
TRIBUNTANGERANG.COM - Emak-emak pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat hendak masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Diketahui bersama sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J beragendakan pembacaan tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E.
Berdasarkan pengamatan Tribun di lokasi, PN Jakarta Selatan dipadati massa pendukung Bharada E.
Baca juga: Hebohnya Sidang Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi, Disoraki Pendukung Bharada E
Mayoritas penggemar Bharada E adalah emak-emak. Mereka tampak memakai atribut dukungan terhadap Bharada E.
Beberapa mereka ada yang membawa tas dengan gambar foto Eliezer dan bertuliskan dukungan terhadap Bharada E.
Seusai Putri Candrawathi masuk ruang sidang, para pendukung Bharada E pun langsung menyoraki Putri Candrawathi.
Mereka tampak kesal dan meminta Putri dituntut dengan hukuman yang berat.
"Tuntut yang berat Pak Jaksa," teriak salah satu pendukung Bharada E sembari menyoraki Putri Candrawathi.
Putri yang memakai pakaian serba putih itu pun langsung duduk di kursi terdakwa. Kemudian, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memulai persidangan.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.