Sidang Ferdy Sambo
Emak-emak Pendukung Bharada E Menyoraki Putri Candrawathi saat Hendak Masuk Ruang Sidang
Emak-emak pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat hendak masuk ke ruang sidang
Tak hanya itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Bocah 11 Tahun yang Diculik di Kota Tangerang Pulang dengan Kondisi Selamat dan Sehat
Putri Ngaku Sakit
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1//2023).
Putri Candrawathi mendengarkan pembacaan tuntutan JPU meski kondisi kesehatannya tidak begitu sehat.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?"tanya hakim.
Akan tetapi, Putri Candrawathi mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi mengaku tetap siap mendengar
Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.
"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ujarnya.
Pembacaan Tuntutan 2 Terdakwa.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan pembacaan tuntutan.
Adapun tuntutan akan dibacakan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Brigadir E dan Putri Candrawathi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.