Seleb

Ferry Irawan kerap Minta Uang ke Venna Melinda untuk Beli Pulsa, Ini Klarifikasi dari Kuasa Hukumnya

Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, membeberkan perilaku Ferry Irawan. Uang ini antara lain untuk bayar utang dan beli pulsa.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, saat wawancara melalui Zoom meeting. Dia membantah tentang kabar kliennya tidak memberi nafkah kepada Venna Melinda. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, membeberkan perilaku Ferry Irawan.

Hotman Paris mengatakan, Ferry Irawan kerap meminta uang kepada Venna Melinda.

Uang yang diminta Ferry Irawan itu untuk membeli pulsa hingga membayar tagihan utang.

Perilaku Ferry Irawan itu diklarifikasi pengacaranya, Jeffry Simatupang.

“Begini ya kita harus mendengar cerita secara utuh. Ini menurut Pak Ferry pada perjanjian pranikah di mana penghasilannya Pak Ferry semua ditransfer kepada istrinya. Itu jadi tanggung jawab pak Ferry sebagai suami,” kata Jeffry Simatupang saat wawancara melalui Zoom, Rabu (18/1/2023).

Semua penghasilan Ferry Irawan, Jeffry, telah diberikan kepada Venna Melinda.

Dia anggap wajar jika Ferry Irawan minta uang kepada Venna Melinda.

“Jadi setiap transferan kepada Ferry itu untuk istrinya."

“Jadi ya itu hubungan suami istri sudah ada perjanjiannya, hal wajar,” tuturnya lagi. 

Tudingan ada permintaan untuk membayar utang dibantah Ferry Irawan

Menurutnya, kliennya menepati janji sesuai perjanjian pranikah dan Ferry tidak memiliki uang sepeserpun untuk kebutuhan sehari-hari.

Jeffry menganggap, kliennya sudah bersikap baik selama menjadi suami Venna Melinda dengan menaati perjanjian pranikah.

“Justru hebat dong mana ada seorang suami, semua (penghasilan) diberikan ke istrinya sehingga uang 100.000 aja harus minta ke istrinya."

"Kita harus berpersepsi positif karena seluruh penghasilannya sudah diberikan kepada istrinya," kata Jeffry.

Baca juga: Pengacara Ferry Irawan Tantang Venna Melinda Beberkan Rekam Medis yang Sebut Tulang Hidungnya Patah

Baca juga: Venna Melinda Siapkan Bukti untuk Bahan Gugatan Cerai, Ferry Irawan Berupaya Damai

Tak dinafkahi

Selain kerap minta uang, Ferry Irawan dikabarkan tidak menafkahi Venna Melinda selama hampir tiga  bulan terakhir ini.

Venna bahkan menyebut jika dia sudah tak dinafkahi selama 3 bulan kebelakang.

Jeffrey Simatupang mengatakan bahwa kliennya masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri.

"Penghasilan diserahkan kepada istrinya, Pak Ferry sudah mengonfirmasikan dan sudah dibuktikan (dengan bukti transfer)."

"Seorang suami memberikan uang kepada istrinya merupakan bentuk tanggung jawab," kata Jeffery.

Jeffrey mengatakan, Venna dan Ferry memiliki  perjanjian pranikah. 

Ferry berkewajiban untuk memberikan penghasilannya kepada sang istri, meskipun jumlahnya tidak terlalu besar.

Ada bukti transfer untuk Venna Melinda, tepatnya selama 10 bulan belakangan ini.

"Menurut Ferry penghasilannya langsung di transfer ke rekening istrinya. Jadi dibilang tidak nafkah dia kasih ke rekening istrinya," kata Jeffry.

"Dia minta ke istri ya wajar, di mana salahnya. Semua diberikan sebagai tanggung jawab justru itu positif menyerahkan hasil kepada istrinya, itu yang tepat," katanya.

Sementara itu, Ferry Irawan yang kini dalam penjara, kata Jeffry, dalam kondisi sehat.

"Pak Ferry dalam keadaan sehat, memperbanyak salat, ibadah dan mencari jalan keluar melakukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Ferry Irawan Memelas sama Venna Melinda, Kirim Surat Sebelum Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan dan Berupaya Lakukan Mediasi dengan Venna Melinda

Jeffry Simatupang mengatakan, terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda, saat ini Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.

Namun, terkait dugaan KDRT tersebut, Jeffry mempertanyakan soal rekam medis terhadap Venna Melinda.

Dia akan mundur sebagai kuasa hukum kliennya jika Venna Melinda mengalami patah tulang hidung akibat perbuatan kliennya.

Pengacara itu minta ibunda aktor Verrell Bramastha dan Athalla Naufal itu untuk membuka rekam medis ke publik.

"Berani nggak hasil medis itu dibuka untuk membuat terang perkara ini."

"Kalau itu dibuka dan katakanlah tidak ada dinyatakan ada patah tulang hidung, maka sebaiknya pasal yang terapkan pasal 44 ayat 4 UU KDRT, ancaman hukuman 4 bulan penjara," ujarnya.

"Kalau ancaman 4 bulan penjara, maka klien kami tidak harus ditahan dulu, itu karena poin penting biar masyarakat dapat info secara utuh karena selama ini gembar-gembornya patah tulang hidung," kata Jeffry.

Seharusnya, kata dia, kasus berjalan adil untuk Venne Melinda dan Ferry Irawan.

Kasus dugaan KDRT itu terjadi di hotel di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).  Venna Melinda melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke Polres Kediri Kota.

Namun, domisilinya saat itu di Surabaya, Jawa Timur, kasus Venna Melinda itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Saat ini, Ferry Irawan sudah ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai Senin (16/1/2023).

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved