Pembunuhan di Bekasi
Terungkap Satu Keluarga di Bekasi Tewas Bukan Keracunan tapi Dibunuh oleh Kerabatnya Sendiri
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, kasus satu keluarga meninggal dunia di Bekasi, Jawa Barat merupakan pembunuhan.
TRIBUNTANGERANG.COM- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, kasus satu keluarga meninggal dunia di Bekasi, Jawa Barat merupakan pembunuhan.
Artinya, satu keluarga meninggal dunia bukan keracunan tapi diracun.
"Hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan unsur kimiawi berbahaya yang sering disebut racun, di dalam kopi yang telah diseduh di ruang belakang dekat sumur," ujarnya saat memberikan keterangan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Jaksa Sudah Independen Beri Tuntutan Bharada E: Kami akan Kawal Terus
Ia menyampaikan, sejumlah bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan di tempat kejadian perkara tidak ada cipratan atau olesan darah.
Dan, penyidik tidak menemukan olesan darah di dalam rumah hingga ditemukan unsur kimiawi berbahaya yakni pestisida.
"Kemudian, muntahan di kamar depan, dan muntahan di kamar tengah. Apa itu? Hasil labfor mengatakan, muntahan tersebut mengandung pestisida yang sangat beracun," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus meninggalnya tiga orang di Bekasi ini, penyidik mendapatkan identitas korban meninggal atas nama Maimunah, berjenis kelamin perempuan, dan beralamatkan di Cianjur Jawa Barat.
Kemudian, Ridwan Abdul Muis, Laki-laki, alamat Cianjur.
Korban ketiga, yakni Riswandi, alamat Jawa Barat.
Sementara itu, untuk tiga tersangka kasus pembunuhan tersebut, yakni Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solihin.
Ketiganya, sengaja membunuh para korban untuk menutupi tindak pidana yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Ternyata korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh para tersangka ini diketahui melakukan tindak pidana lain," kata Fadil Imran.
Adapun dalam kasus pembunuhan ini, baik korban tewas dan para tersangka memiliki hubungan keluarga dekat.
Fadil menyatakan, para pelaku ini menganggap para korban dinilai berbahaya karena mengetahui tindak kejahatan yang dilakukan sebelumnya.
"Keluarga dekat dianggap berbahaya karena mengetahui dia (pelaku) melakukan tindak pidana lain berupa pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," jelasnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.