Sidang Ferdy Sambo

Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E Dianggap Berat, Berikut Pendapat Pakar Hukum Soal JC

Ahli Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bharada E akan dijatuhkan hukuman lebih ringan dari Putri

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bharada E dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E lebih berat dibanding terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Ahli Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bharada E akan dijatuhkan hukuman lebih ringan dari Putri, Kuat dan Ricky.

Baca juga: Popularitas Intan Turun, Penyanyi Jebolan AFI Itu Kini Lebih Banyak Nyanyi di Gereja

Sebab, statusnya sebagai Justice Collaborator (JC). Akan tetapi, diterima atau tidaknya Bharada E sebagai JC tergantung hakim bukan jaksa.

"Kalau saya berbasis pada doktrin, maka dibawah Ricky Rizal maupun Kuat Maruf (tuntutan hukuman), dibawah 8 tahun. Ya Eliezer. Karena dia sebagai Justice Collaborator (JC)" ujarnya.

"Tapi enggak masalah (tuntutan 12 tahun penjara), ini kan masih dalam suatu tuntutan, belum putusan," katanya.

"Karena justru yang paling penting masalah JC atau tidak itu nanti hakim yang menentukan, diterima atau tidaknya," kata Hibnu dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut Hibnu menyebut bahwa dalam pengadilan, hakim tidak terikat pada tuntutan.

Namun hakim akan terikat pada dakwaan yang telah dibuat JPU dalam persidangan, yakni terkait pasal 340 KUHP.

Kemudian berdasarkan dakwaan tersebut nantinya hakim akan menentukan putusan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan aspek-aspek hukum.

"Namanya pengadilan, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Jadi kita ribut seperti apa sekarang ini tidak terikat apa-apa, hakim yang menentukan," ujarnya.

"Hakim akan terikat pada dakwaan yang dibuat oleh JPU, yang itu tidak lepas. Artinya itu adalah pembunuhan berencana yang didakwakan pasal 340 KUHP, terhadap hukumannya nanti hakim yang menentukan berdasarkan aspek hukum," terang Hibnu.

Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer bukanlah sebagai penguak fakta hukum.

Pengungkapan fakta hukum pertama, kata Kejagung, justru datang dari pihak keluarga korban.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved