Sidang Ferdy Sambo

Video Detik-detik Bharada E Memeluk Kuasa Hukum Usai Dengar Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo

Editor: Jefri Susetio

TRIBUNTANGERANG.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang itu, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Paman Bharada E Ngaku Terkejut Tuntutan 12 Tahun Penjara: Keluarga Merasa Terpukul

Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.

Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.

Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU. Ia kemudian mengedipkan mata seperti menahan tangis.

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala, kuasa hukum mencoba menenangkan Bharada E.

Baca juga: Video Ibunda Brigadir J Menangis Histeris Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Harapan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dengan begitu, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.

Ia menyebut, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.

"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukkan berapa jumlahnya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved