Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Sebut Media Framing dan Produksi Hoaks Tarkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan, media massa telah melakukan framing dan memproduksi hoaks terhadap dirinya sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan, media massa telah melakukan framing dan memproduksi hoaks terhadap dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Perbuatan Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Greysia Polli Berbinar-binar, Baru Saja Pensiun Sudah Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo: Media Framing dan Produksi Hoax Terhadap Saya Sebagai Terdakwa!

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved