Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan, Akui Bodoh dan Mudah Dimanfaatkan Penyidik untuk Ikut BAP

Kuat Maruf terduga pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Terdakwa Kuat Maruf memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Kuat Maruf terduga pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kuat Maruf terduga pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pembacaan pleidoi itu atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagaian BAP dari Richard," ujar Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Kejinya KKB, Tembak Tukang Ojek yang Mencari Nafkah di Kabupaten Puncak, Jenazah Sudah Dievakuasi

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan mengaku kekurangannya tidak mudah tanggap.

Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan ia bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Karena itu, tuduhan atas dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara yang membuat dirinya binggung dan tidak mengerti.

Kuat Maruf menyampaikan, tuntutan JPU terkait motif pembunuhan Brigadir J karena perselingkuhan tidak benar alias imajinasi.

Hal ini disampaikan Irwan Irawan, kuasa hukum Brigadir J saat membacakan nota pembelaan atau pleoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan (jaksa) penuntut umum," ujarnya saat memberikan keterangan pada media.

Sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Padahal dari pengakuan di persidangan Putri Candrawathi bilang Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Menurut Irwan Irawan perselingkuhan itu hanya berdasarkan tes poligraf. Padahal, keterangan dari Kuat Maruf dan Susi melihat Putri Candrawathi tergeletak lemas di kamar.

“Dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Bilang Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Imajinasi Jaksa Aja

Bukan Orang Sadis.

Dalam persindangan Kuat Maruf menyampaikan dirinya bukan orang sadis yang tidak punya hati sehingga melakukan pembunuhan.

Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat Maruf.

Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.

Bahkan, dia masih mengenang kebaikan Brigadir J semasa hidupnya.

Kuat Maruf bilang sempat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.

Saat itu, Yosua membantu Kuat Ma'ruf dengan membiayai sekolah anak Kuat.

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.

Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan.

Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang ini Kuat Maruf bersama tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," ujar jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Pleidoi, Kuat Maruf: Saya Akui Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved