Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Tulis Tangan Nota Pembelaan di Rutan Kejagung, Berikut Isinya
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
TRIBUNTANGERANG.COM - Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan yang dibuat sendiri.
Bahkan, nota pembelaan ditulis tangan sendiri Putri Candrawathi saat mendekam di Rutan Kejagung.
Baca juga: Siti Suaedah, Wanita ODGJ Berkali-kali Dihamili Orang tak Dikenal, Berikut Ceritanya
“Demikian sebuah surat dari balik jeruji Rumah Tahanan Kejaksaan Agung ini saya tulis dan saya sampaikan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim. Dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sel Nomor 2," ujarnya.
“Hormat saya, Putri Candrawathi,” kata Putri.
Tidak hanya itu, ia juga memberikan judul pada nota pembelaan itu yang ditulis berkaitan dengan hubungannya dengan anak-anaknya.
Adapun judul pleidoinya adalah “Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengijinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra Putri Kami," ujarnya melalui surat yang ada.
Ada beberapa poin yang ditulis pada pleidoi yang menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J saat di rumah pribadi di Magelang 7 Juli 2022.
“Berkali-kali yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu," katanya.
“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami perlakukan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” tulis Putri dalam pleidoinya.
Kemudian, Putri juga menceritakan mengalami hinaan hingga penghakiman buntut ditetapkannya dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Secara detail, ia mengungkapkan sempat melihat spanduk yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepadanya.
Selanjutnya, Putri menuliskan bahwa dia tidak memiliki pemikiran sedikitpun untuk membunuh siapapun.
Hal ini membuatnya tidak paham alasan dirinya dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana.
“Majelis Hakim Yang Mulia, dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berenana yang sampai saat ini tidak saya pahami. Tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022, bisa terjadi," ujarnya.
“Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempaun tidak bermoral,” katanya.

Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Poin lain yang dituliskan Putri Candrawathi adalah saat dirinya menceritakan kronologi detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E.
Kemudian, Putri juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Bharada E, hingga Jokowi buntut kasus ini.
Tak hanya itu, dirinya juga meminta maaf kepada Ferdy Sambo dan anak-anaknya.
Putri pun mengaku selalu mendoakan anak-anaknya saat ditahan di Rutan Kejagung selama beberapa bulan.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Alasan Putri Candrawathi Berganti Piyama, Umbar Amarah ke Brigadir J: Dia Perkosa dan Aniaya Saya
Adapun tuntutan tersebut sama dengan terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara, sang suami, Ferdy Sambo dituntut JPU penjara seumur hidup.
Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.