Bus Persis Solo Diserang
7 Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Terancam Terjerat Pasal 170 KUHP
Polres Tangerang Selatan masih terus mendalami kasus pelemparan batu pada bus tim sepabola Persis Solo.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan masih terus mendalami kasus pelemparan batu pada bus tim sepabola Persis Solo, pada Sabtu (28/1/2023) kemarin.
Pendalaman insiden yang mencoreng dunia sepakbola Indonesia itu dilakukan dengan memeriksa tujuh orang pelaku yang telah berhasil diamankan.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih mengatakan, tujuh pelaku pelemparan tersebut menjalani pemeriksaan dengan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
"Untuk saat ini ada sekitar 7 orang pelaku pelemparan yang sudah diamankan dan masing-masing pelaku secara maraton masih terus diperiksa Tim Satreskrim," ujar Ipda Galih di Mapolres Tangsel, Minggu (29/1/2023).
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan guna menemui alat bukti lain yang memperkuat motif dari para pelaku dalam melakukan aksi pengerusakan.
Apabila terbukti, tujuh suporter Persita Tangerang itu akan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan penganiayaan secara bersama.
Baca juga: Kabid Humas: Terduga Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Sudah Diamankan
Baca juga: Presiden Persita Tangerang Mohon Maaf Atas Pelemparan Bus Persis Solo: Kami tak Tolerir Kekerasan
"Untuk saat ini, status tujuh orang ini masih diperiksa sebagai saksi, kita masih dalami untuk mengetahui bukti-bukti lainnya," kata dia.
"Jika dari hasil pemeriksaan ini benar (aksi para pelaku) akan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," sambungnya.
Galih memastikan, akan terus menyampaikan perkembangan terhadap pemeriksaan aksi pelemparan bus tersebut.
"Untuk perkembangannya akan disampaikan kembali berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan nanti," terang Ipda Galih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.