Jumat, 17 April 2026

Perampok Indomaret Ini Babak Belur Dihajar Masyarakat, Sempat Ancam Kasir Pakai Golok

Ikmal Ramadhan (27), babak belur dihajar masyarakat usai melakukan dugaan percobaan perampokan di Indomaret, berikut penjelasan polisi

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ikmal Ramadhan (27), babak belur dihajar masyarakat usai melakukan dugaan percobaan perampokan di Indomaret, Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Setu, Kota Tangerang Selatan, 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ikmal Ramadhan (27), babak belur dihajar masyarakat usai melakukan dugaan perampokan di Indomaret, Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhani mengatakan, peristiwa dugaan perampokan itu terjadi pada Senin (30/1/2023), sekira pukul 11.00 WIB.

"Kronologisnya, pelaku berpura-pura akan berbelanja di Indomaret. Setelah berbelanja dia akan membayar menggunakan aplikasi dana," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Tangsel akan Evaluasi Izin Pertandingan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena

"Tapi tidak bisa. Setelah itu, pelaku langsung masuk ke ruangan kasir, dimana di situ ada saksi dan pelapor. Pelaku langsung menodongkan golok kepada saksi dan pelapor dan mengambil uang yang ada di berada di kasir," tambahnya saat memberikan keterangan pada media.

Menurutnya, saksi dan pelapor tidak berkutit saat Ikmal Ramadhan terduga pelaku perampokan itu mengancam pakai golok.

Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhani memberikan keterangan pers terkait perampok babak belur dihajar massa
Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhani memberikan keterangan pers terkait perampok babak belur dihajar massa (Istimewa)

Oleh karena itu, mereka serahkan uang kepada Ikmal Ramadhan, terduga pelaku perampokan tersebut.

"Kalau teriak akan dibacok, mereka serahkan uang Rp 17 juta," katanya.

Namun, saat keluar dari Indomaret, mereka kejar terduga perampok itu sembari menarik baju saat ingin kabur pakai motor.

Baca juga: Polres Tangsel Kejar Suporter Persita Tangerang Otak Penyerangan Bus Persis Solo

Sejumlah warga di lokasi kemudian membantu dua pekerja Indomaret itu sehingga pelaku langsung babak belur dikeroyok warga.

Lebih lanjut, ia bilang motif perampokan masih didalami penyidik karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Pasal yang dikenakan 365  dengan hukuman penjara sembilan tahun," tutupnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Raf)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved