Bus Persis Solo Diserang

Kapolres Tangsel akan Evaluasi Izin Pertandingan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, izin pertandingan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena, akan dievaluasi.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
Wartakotalive.com-TribunTangerang/Rafzanjani Simanjorang
Tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di tangerang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, izin pertandingan Persita Tangerang di Stadion Indomilk Arena, akan dievaluasi.

Evaluasi izin dan keamanan pertandingan di Stadion Indomilk Arena dilakukan setelah adanya pelemparan bus Persis Solo, Sabtu (28/1/2023).

"Itu akan menjadi evaluasi kami kedepannya, apakah akan layak diadakan di wilayah kita di Tangerang. Kalau memang tidak layak kami sarankan dilakukan di luar wilayah kita," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Polres Tangsel Kejar Suporter Persita Tangerang Otak Penyerangan Bus Persis Solo

Ia menjelaskan, sudah ada tujuh tersangka pelemparan batu yang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang itu merupakan suporter Persita Tangerang.

Adapun inisial para pelaku pelemparan itu yakni MR, HK, IA, FS, MFM, DH dan GR. Dan, motif pelemparan itu disinyalir balas dendam dari suporter Persita.

"Dari penuturan tersangka, pada waktu Persita main tandang ke Solo tahun lalu, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut merupakan sweeping dari suporter Persis Solo," katanya.

"Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bis ofisial ataupun pemain Persis Solo," tambahnya.

Lebih lanjut, ia bilang tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pelemparan bus Persis Solo tersebut.

Akan tetapi, tujuh tersangka itu dikenakan pasal 170 KUHP yakni tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman lima tahun enam bulan.

Pelaku bertambah

Tidak hanya itu, AKBP Faisal Febrianto bilang sudah menetapkan tujuh tersangka atas peristiwa pelemparan bus Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka," kata Faisal Febrianto saat konferensi pers di Polres Tangsel, Senin (30/1/2023).

"Karena sampai saat ini, tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ujarnya lagi.

Saat ini, sebanyak tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa pelemparan bus tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2023) pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di antrean pintu masuk tol.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved