Bus Persis Solo Diserang

Polres Tangsel Kejar Suporter Persita Tangerang Otak Penyerangan Bus Persis Solo

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, tujuh suporter Persita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bus.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Jefri Susetio
Wartakotalive.com-TribunTangerang/Rafzanjani Simanjorang
Tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo di tangerang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, tujuh suporter   Persita Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan bus Persis Solo.

Pelemparan itu terjadi di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Tangerang.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka," ujarnya saat   memberikan keterangan pers, di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Terungkap Motif Pelemparan Bus Persis Solo, Kapolres: Ada Unsur Dendam dari Suporter

Ia menambahkan, tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap   beberapa oknum suporter Persita Tangerang.

Adapun tujuh suporter yang dijadikan tersangka seperti MR, HK, IA, FS, MFM,DH, dan GR.
Dan, motif dari pelemparan terkait belas dendam dengan Persis Solo.

Dia menambahkan, dari hasil penuturan tersangka, pada saat Persita Tangerang tandang ke Solo tahun lalu ada kegiatan sweeping dari suporter Persis Solo.

Karena itu, saat Persis Solo tandang ke Persita Tangerang dilakukan balas   dendam aksi pelemparan bus Persis Solo.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa pelemparan bus tim Persis tersebut.

Meski begitu,   tujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak   pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukumannya yakni lima tahun enam bulan.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Raf)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved