Selasa, 19 Mei 2026

Sidang Ferdy Sambo

Harapan Keluarga Ferdy Sambo Jelang Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir Josua

Keluarga Ferdy Sambo di Makassar juga punya harapan jelang sidang vonis. Keluarga berharap sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir J lancar

Tayang:
Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo minta majelis hakim untuk obyektif terhadap keterangan para terdakwa terkait pemutaran rekaman CCTV yang diambil dari rumah dinas dan rumah pribadinya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keluarga Ferdy Sambo di Makassar juga punya harapan jelang sidang vonis. Keluarga berharap sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir J berjalan lancar. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Persidangan terdakwa Ferdy Sambo CS sebentar lagi memasuki tahap akhir.

Keluarga Ferdy Sambo di Makassar juga punya harapan jelang sidang vonis. Keluarga berharap sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir J berjalan lancar.

"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok, Paman Ferdy Sambo, Jumat (27/1/2023) malam.

Baca juga: Kelakuan Bejat Pria di Cengkareng, Rudapaksa Mantan Pacar Lalu Foto dan Video Syur Mereka Disebar

Amsal menambahkan, keluarga hanya bisa berdoa dan memberikan dukungan moril terhadap Ferdy Sambo.

"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari

Permohonan perpanjangan masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu diajukan lantaran mana penahanan Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Sementara proses persidangan masih terus berjalan.

"(Perpanjangan) 30 hari terhitung sejak tanggal 7 Februari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Sabtu (29/1/2023).

Permohonan perpanjangan masa penahanan pun telah dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Majelis Hakim tingkat pertama ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan," ujar Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdi Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved