Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Siap Terima Keputusan Hakim, Harapkan Putusan Jernih Tanpa Tekanan

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sudah siap menerima keputusan dari majelis hakim dan meminta hakim untuk jernih dalam berikan vonis

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Yulianto
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sudah siap menerima keputusan dari majelis hakim dan meminta hakim untuk jernih dalam memberikan vonis 

TRIBUNTANGERANG.COM - Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan kliennya siap menghadapi sidang vonis atau putusan yang akan berlangsung 13 Februari di PN Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu sudah siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan hakim.

"Apapun keputusannya itu harus siap menerima dan saya pikir Beliau (Sambo) juga sudah menyiapkan mentalnya," kata Rasamala usai pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Keluarga, Yeni Adik Ai Maimunah Cari TKW yang Ingin Gandakan Uang Gaib

Rasamala menyebut, sejak awal persidangan Ferdy Sambo fokus mengupayakan semaksimal mungkin yang bisa dilakukan dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai terdakwa.

"Jadi lebih jauh sebenarnya juga mungkin juga sudah menyiapkan (mental) keluarga dan seterusnya," ujarnya.

Harap Vonis Ferdy Sambo Jernih Tanpa Tekanan

Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan secara jernih putusan perkara pembunuhan Brigadir J.

Terlebih disebutkan Rasamala, keputusan perkara ini menentukan nasib kehidupan keluarga Ferdy Sambo.

"Jangan ada tekanan jangan ada upaya untuk mempengaruhi supaya betul-betul Hakim bisa memutuskan secara adil sekali lagi perkara ini perkara yang sangat serius dan menentukan nasib dan jalan kehidupan bagi seorang terdakwa istrinya juga keluarganya," harap Rasamala.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Wowon CS, Yeni Istri Dede Solehudin 2 Kali Selamat dari Pembunuhan

Dituntut JPU Seumur Hidup

Diketahui, pada Selasa (17/1), JPU membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved