Inilah Nama-nama Perusahaan Pinjol yang Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar atau legal.
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar atau legal.
Sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah perusahaan pinjaman online yang berizin di OJK mencapai 102 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.
Mengutip laman resmi OJK, berikut adalah daftar 102 pinjol resmi atau legal:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. Investree - https://www.investree.id
3. Amartha - https://amartha.com
4. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Kimo - https://kimo.co.id
6. Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id
7. Modalku - https://modalku.co.id
8. KTA Kilat - https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
10. Maucash - https://maucash.id
11. Finmas - https://www.finmas.co.id
Daftar Lengkap 543 Pinjol Ilegal Beserta Ciri-cirinya per Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 97 Pinjaman Oline Resmi dan Terdaftar di OJK Januari 2025, Tidak Terdaftar Berarti Ilegal |
![]() |
---|
CWIG Minta OJK Awasi Ketat Koin Kripto Anak Bangsa yang Dijual di Exchanger Indonesia |
![]() |
---|
Debat Kedua, Maesyal-Intan Beberkan 3 Strategi untuk Amankan Data Warga agar Tak Dicatut Pinjol |
![]() |
---|
CWIG Dorong OJK Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Terlibat Praktik Pencucian Uang dan Tax Avoidance |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.