Inilah Nama-nama Perusahaan Pinjol yang Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar atau legal.

Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Bambang P Jatmiko
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar atau legal.

Sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah perusahaan pinjaman online yang berizin di OJK mencapai 102 perusahaan.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah berizin dari OJK.

Mengutip laman resmi OJK, berikut adalah daftar 102 pinjol resmi atau legal:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. Investree - https://www.investree.id

3. Amartha - https://amartha.com

4. Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. Kimo - https://kimo.co.id

6. Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id

7. Modalku - https://modalku.co.id

8. KTA Kilat - https://www.pendanaan.com

9. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id

10. Maucash - https://maucash.id

11. Finmas - https://www.finmas.co.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved