Narkoba
Pelarian Buronan Internasional Akbar Antoni Berakhir, Ditangkap di Malaysia
Pelarian Akbar Antoni (AA), yang berstatus sebagai buronan internasional dalam kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di wilayah Aceh berakhir
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pelarian Akbar Antoni (AA), yang berstatus sebagai buronan internasional dalam kasus peredaran gelap sebanyak 179 kilogram sabu di wilayah Aceh, berakhir.
Akbar Antoni berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) memulangkan Antoni ke Indonesia pada 26 Januari 2023 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 6 Oktober 2022.
"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di Kecamatan Peurelak Aceh Timur dengan tersangka atas nama Fatahillah," ujar dia, saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
"Di mana tersangka Fatahillah dikendalikan oleh Akbar Antoni," sambungnya
Pada saat Fatahillah ditangkap, tutur Krisno, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam.
"Kemudian diterbitkan red notice interpol atas nama Akbar Antoni," ucap Krisno.
Baca juga: Giki Argadiaksa, Buronan Kasus Korupsi Bareskrim Terhenti di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Semalam
Baca juga: Bantu Pelarian Buronan Sumardi, ASN di Tebing Tinggi Jadi Tersangka, Hubungan Paman dan Ponakan
Berdasarkan hasil analisa, Akbar Antoni telah berhasil sebanyak dua kali menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut.
"Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," kata dia. (m31)
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pelarian-buronan-international-ditangkap.jpg)