Kriminal

106 orang Tertipu Biaya Ibadah Umrah Murah Total Kerugian Lebih dari Rp 1 Miliar

Pelaku penipuan dan penggelapan dana umrah di Kota Bogor, Jawa Barat, diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Cahya Nugraha
Barang bukti ditunjukkan petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota atas kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, BOGOR - Pelaku penipuan dan penggelapan dana umrah di Kota Bogor, Jawa Barat, diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Modus operansi yang dilakukan pelaku berinisial CV ini menjanjikan kepada para korbannya bisa berangkat ibadah umrah dengan membayar biaya paket umrah Rp 19 juta per orang.

Pelaku CV menjadi otak di balik kasus penipuan dan penggelapan biaya umrah murah.

"Dari hal tersebut banyak korban yang tertarik dengan tawaran tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (2/2/2023).

Penyelidikan Polresta Bogor Kota menyebutkan, ada 106 orang belum diberangkatkan ibadah umrah ke Tanah Suci Mekkah.

Kerugian masyarakat itu mencapai Rp 1.881.440.000,-

"Kita interogasi saksi-saksi pelaku bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan," ujar Bismo Teguh.

Bismo Teguh menjelaskan bahwa penyidikan kasus penipuan itu bermula ketika ada seorang korban melapor ke Polresta Bogor Kota.

Sebanyak 10 anggota keluarga dijanjikan akan berangkat ibadah umrah pada 2022.

Namun hingga 2023, mereka tidak kunjung diberangkatkan, total kerugian mencapai Rp 200 juta. 

"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 anggota keluarganya, mengalami kerugian Rp 200 juta."

"Mereka dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat hingga saat ini," ujar Bismo. 

Barang bukti kasus penipuan dan penggelapan itu berupa 4 buku rekening BCA milik tersangka.

Dua 2 buah buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BJB, 1 buku tabungan CIMB Niaga, 1 buku tabungan Mandiri, 1 buku tabungan BSI Syariah.

Serta 59 paspor korban jamaah umrah dan 15 sertifikat vaksin calon jamaah umrah. 

Atas perbuatannya CV diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancaman terhadap pelaku 4 tahun penjara. 

Baca juga: Penggelapan Dana Jamaah Umrah Senilai Rp200 Juta, Pelaku diciduk Polresta Bogor Kota

Baca juga: Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Keberanian Menag yang Usul Naikkan Biaya Haji jadi Rp69 Juta/Orang

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved