Biaya Haji

Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Keberanian Menag yang Usul Naikkan Biaya Haji jadi Rp69 Juta/Orang

Komnas Haji dan Umrah apresiasi keberanian Yaqut yang usul naikkan biaya Haji dari semula Rp39 juta, menjadi Rp69 juta di tahun 2023

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) naik pada 2023. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Haji dan Umrah mengapresiasi keberanian Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang berencana menaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2023.

Diketahui, komposisi BPIH yang dibebankan kepada jemaah pada awalnya Rp 39 juta, namun nantinya akan naik 70 persen atau menjadi Rp 69 juta per orang.

“Gus Menteri termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih menjelang tahun politik (Pemilu 2024),” kata Ketua Komnas Haji Dan Umrah Mustolih Siradj pada Sabtu (21/1/2023).

Mustolih mengatakan, usulan Yaqut tentunya akan berdampak positif terhadap besaran subsidi nilai manfaat pengelolaan haji yang akan menjadi Rp 26 juta, dari yang awalnya Rp 58 juta.

Dia menyebut, biaya kenaikan haji merupakan konsekuensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pendemi Covid-19 di tahun 2019.

“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya,” jelasnya.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebu,” lanjut Dosen Fakultas Syariah dan Hukum dari UIN Jakarta ini.

Dia menilai, rancangan biaya yang diusulkan Yaqut dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Karena itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkannya.

Selain itu, hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

Kata dia, uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp 160 triliun dan seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal).

Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 69 Juta, Separuhnya untuk Embarkasi dan Penerbangan

Tetapi selama ini tradisinya malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, sehingga harus mulai dikoreksi dan dibenahi.

“Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemah haji belum juga dinaikkan masih di angka Rp 25 juta per jemaah, setidaknya selama dua sekade belakangan," jelas Mustolih.

"Jelas situasi ini sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), terlebih dengan kuota normal 221.000 maka subsidinya juga akan kembali normal,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved