Biaya Haji
Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Keberanian Menag yang Usul Naikkan Biaya Haji jadi Rp69 Juta/Orang
Komnas Haji dan Umrah apresiasi keberanian Yaqut yang usul naikkan biaya Haji dari semula Rp39 juta, menjadi Rp69 juta di tahun 2023
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
Meski demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan.
Caranya dengan melakukan efesiensi dan menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
“Saya berharap soal dana haji, tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan, karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus,” ungkapnya.
Baca juga: Biaya Naik Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta Perjamaah, Berikut Rinciannya
Pemerintah berencana mengusulkan keniakan biaya haji 2023 dari Rp 39 juta menjadi Rp 69 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, usulan kenaikan biaya haji ini bukan tanpa alasan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), Yaqut menyebut usulan kenaikan biaya haji tersebut didasarkan atas pertimbangan prinsip keadilan.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menag Yaqut, dikutip Kompas.com dari laman Kemenag.
Meski kenaikan biaya haji 2023 secara umum hanya Rp 514.888, namun perbedaan formula komposisi yang diusulkan Kemenag membuatnya naik signifikan.
Sebagai gambaran, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 setiap jemaah adalah Rp 98.379.021 yang terbagi ke dalam dua komposisi.
Komposisi pertama Rp 39.886.009 (40,54 persen) untuk Biaya Perjalan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.
Sementara komposisi kedua Rp 58.493.021 (59,46 persen) merupakan nilai manfaat atau optimalisasi.
Artinya, jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp 69.193.734, dari total BPIH 2023 yang mencapai Rp 98.893.909.
Yaqut menuturkan, formula baru ini ditujukan untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa depan.
Baca juga: Hampir 63 Ribu Jemaah Haji 2023 Tergolong Lansia, Kemenag Siapkan Petugas Khusus
Pasalnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah (mampu) dan lukiditas penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.
“Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu," jelas dia.
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," lanjutnya. (faf)
Biaya Haji
Biaya haji naik
Kenaikan biaya haji
Komisi Nasional Haji dan Umrah
Menteri Agama RI
Yaqut Cholil Qoumas
Demo Buruh di Jakarta Hari Ini: KRL Tanah Abang–Palmerah Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 28 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Breaking News: Dugaan Pungli, SDN Gondrong 2 Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam Sekolah Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.