Kriminal

Pelaku Penganiayaan terhadap Istri Mencoba Bunuh Diri di Teluk Naga Kabupaten Tangerang

Sarmin menganiaya istrinya, Nani Hermawan hingga mengalami luka-luka, jari tengah putus dan luka di kepala.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Sarmin diamankan Polsek Teluk Naga, Jumat (3/2/2023). Dia menganiaya istri sirinya, Nani Hermawan hingga mengalami luka-luka dan menjalani tiga kali operasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TELUK NAGA - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Sarmin (42) dibekuk Satreskrim Polsek Teluk Naga.

Sarmin menganiaya istrinya, Nani Hermawan hingga mengalami luka-luka, jari tengah putus dan luka di kepala.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sarmin diamankan tidak lama setelah menganiaya Nani Hermawan, Selasa (24/1/2023).

"Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga itu langsung kami amankan tidak lama setelah ada laporan dia menganiaya istrinya," ujar  Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jumat (3/2/2023) malam.

"Yang bersangkutan diamankan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan tempat tinggal mereka di Desa Babakan Asem," ujarnya.

Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan lantaran cemburu buta.

Pelaku menduga istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak, karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri," katanya.

Menurutnya, setelah menganiaya korban, pelaku mencoba bunuh diri dengan cara melukai tubuhnya sendiri.

Aksi itu dicegah aparat kepolisian dan warga setempat yang langsung mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah kapak, pisau dan gunting," tuturnya.

"Kapak digunakan untuk menganiaya istrinya, sedangkan pisau dan gunting digunakan pelaku saat berupaya bunuh diri melukai bagian kepala dan tangannya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sarmin harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 351 KUHP.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara di atas 7 tahun," kata Zain Dwi Nugroho. 

Baca juga: Alasan Venna Melinda Tak Langsung Cerita ke Keluarga tentang Tindakan KDRT Ferry Irawan

Baca juga: Ibunda Venna Melinda Sedih Mengetahui Putrinya Jadi Korban KDRT: Hancur, Sedih Banget

Diberitakan sebelumnya, seorang istri dianiaya suami di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Akibat suami aniaya istri, korban bernama Nani Hermawan (33) menderita luka-luka. Jari tengahnya putus dan kepalanya terluka.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku Sarmin tersebut terjadi di Jalan Hj Sisap, Kampung Baru, Desa Babakan Asem, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Luka-luka itu membuat Nani Harmawan harus menjalani operasi di rumah sakit. Operasi di kepalanya dilakukan hingga dua kali.

"Peristiwa kekerasan itu membuat anak saya harus menjalani operasi sampai tiga kali, operasi pertama dilakukan di bagian kepala dan di jari tengah yang putus," ujar Naning Hermawan, ayah Nani Hermawan, Jumat (3/2/2023).

"Setelah selesai dua operasi itu, keesokan harinya dokter bilang masih ada tulang yang remuk di bagian kanan kepala, makanya dilakukan operasi kembali untuk mengambil tulang yang remuk tepatnya di atas kuping," ujarnya.

Naning menjelaskan, menantunya bekerja sebagai petugas kebersihan di Bandara Internasional Soekarno Hatta melakukan tindakan kekerasan lantaran cemburu buta.

Bukannya mengklarifikasi dugaannya tersebut, Sarmin justru langsung menghajar istrinya membabi buta menggunakan senjata tajam kapak dan pisau.

"Jadi pelaku itu, merasa cemburu dengan anak saya karena mengira selingkuh, tapi tuduhan si pelaku itu enggak terbukti, bukannya memecahkan masalah dia malah bertindak kejam sendiri," kata dia.

Korban kekerasan dalam rumah tangga, Nani Hermawan mengalami luka-luka di jari tengah putus, kepala, dan lengan. Dia dianiaya suaminya, Sarmin, lantaran cemburu buta. Peristiwa ini terjadi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Korban kekerasan dalam rumah tangga, Nani Hermawan mengalami luka-luka di jari tengah putus, kepala, dan lengan. Dia dianiaya suaminya, Sarmin, lantaran cemburu buta. Peristiwa ini terjadi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro)

Trauma

Akibat peristiwa itu, wanita yang telah memiliki dua anak tersebut mengalami trauma berat karena tidak pernah terjadi sebelumnya.

Menurut Naning, kondisi putrinya saat ini mulai membaik.

"Alhamdulillah kondisi anak saya ini tetap kuat, semenjak kejadian sampai saat ini enggak pernah merasakan koma atau pingsan, padahal sudah sampai tiga kali operasi," tuturnya.

"Hanya saja rasa trauma yang dialami korban pastinya sangat berat, karena terkadang korban sering nangis, mungkin masih mengingat kejadian saat itu," ujarnya.

Pantauan Tribuntangerang.com, Nani Hermawan tidur di kasur dalam kondisi kepala, lengan dan jari tangan dibalut perban.

Nani hanya bergerak apabila didampingi anggota keluarga 3 orang sekaligus, lantaran tubuhnya yang belum mampu bergerak banyak.

Begitu juga saat akan berjalan ke mobil yang akan mengantarnya kontrol ke rumah sakit, dia harus didampingi keluarganya.

Naning Hermawan berharap, kondisi kesehatan anaknya lekas membaik secara fisik dan mental.

Sementara untuk pelaku KDRT, Naning akan menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

"Mudah-mudahan anak saya bisa cepat sehat ya Allah, karena mulai hari ini sudah mulai menjalani kontrol kesehatan secara rutin ke dokter sampai pekan depan," ucapnya.

"Kalau untuk pelaku sebenarnya kalau melihat kondisi anak saya sampai seperti ini, saya sudah sangat emosi, tapi saya bisa menahannya."

"Oleh karena itu menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian dengan cara menempuh jalur hukum," ujar Naning Hermawan. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved