Sekda Kabupaten Tangerang Tak Beri Perlindungan bagi Akmal, ASN yang Terlibat Kasus Narkotika

Kalau kasus seperti ini rasanya tidak ada pendampingan hukum. Karena ini menyangkut perilaku pribadi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
TAK BERI PERLINDUNGAN-Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja saat diwawancarai terkait kasus peredaran narkotika yang menjerat salah satu ASN di Kantor Kecamatan Legok, bernama Akmal Hadi (44), Sabtu (8/11/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan pihaknya tak akan memberikan pendampingan hukum bagi oknum ASN yang terlibat kasus peredaran narkotika, bernama Akmal Hadi (44).

Soma mengatakan kasus ini merupakan tanggung jawab mutlak individu yang bersangkutan.

"Kalau kasus seperti ini rasanya tidak ada pendampingan hukum. Karena ini menyangkut perilaku pribadi, jadi menjadi tanggung jawab mutlak individu yang bersangkutan," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Soma mengaku sangat prihatin atas adanya kasus ASN yang terlibat peredaran kasus narkotika.

Dia menilai tindakan tersebut mencederai nama baik pemerintah daerah sekaligus bertentangan dengan semangat aparatur negara sebagai pelayan masyarakat.

"Saya sangat prihatin, masih ada PNS yang tergoda untuk memakai atau terlibat. Hukum di kita sudah sangat keras terhadap penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Lebih lanjut Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang itu juga mengatakan tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian dari oknum ASN tersebut.

Baca juga: Camat Legok Akui Kaget Pegawainya Terlibat Kasus Narkoba: Seminggu AH Tidak Masuk Kerja

"Kami ikuti proses hukumnya. Kalau nanti terbukti bersalah, ya mau tidak mau akan kami proses juga secara kepegawaian," ujar Soma.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan Akmal Hadi dibekuk bersama dua tersangka lainnya yakni LK (24) dan IT (42) di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Kami melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," ucapnya dalam konferensi pers di Polsek Panongan, Kamis (6/11/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Akmal pun diberi kesempatan untuk berbicara di hadapan awak media.

Dia tampak mengenakan penutup muka serta memakai baju tahanan nomor 2.

Akmal yang merupakan ASN di Kantor Kecamatan Legok itu awalnya tak mengakui perannya sebagai pengedar.

"Pemakai pak, sudah kenal ganja sejak 2010, cuma 2024-2025 lah kencang-kencangnya," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved