Putri Bungsu Nani Hermawan Berteriak Minta Tolong saat Lihat Sang Ibu Terkapar Bersimbah Darah

Sarmin melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nani Hermawan, istrinya. Akibat KDRT itu, jari tengah Nani putus dan dua kali operasi

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Korban kekerasan dalam rumah tangga, Nani Hermawan mengalami luka-luka di jari tengah putus, kepala, dan lengan. Dia dianiaya suaminya, Sarmin, lantaran cemburu buta. Peristiwa ini terjadi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sarmin melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nani Hermawan, istrinya. Akibat KDRT itu, jari tengah Nani putus dan dua kali menjalani operasi di kepala.

Adapun alasan utama Sarmin melakukan KDRT karena cemburu sebab istrinya asyik pegang ponsel sembari senyum-senyum.

Budi Hermawan, adik Nani Hermawan mengatakan Nani asyik bermain ponsel karena merintis bisnis online shop.

Baca juga: Gara-gara Cemburu, Sarmin Bacok Kepala Istrinya Hingga Jari Tengah Putus, Diancam 7 Tahun Penjara

Saban hari, kata dia, Nani memposting barang-baranng kecantikan atau komestik. Usaha itu baru dirintis pada 2022.

"Jadi kakak saya itu baru buka bisnis jual kosmetik atau alat kecantikan untuk make up yang dijual secara online," ujar Budi Hermawan saat diwawancarai Wartakotalive.com-TribunTangerang.com, Jumat (3/2/2023).

"Usaha onlineshopnya itu baru dirintis dua bulan terakhir ini, makanya otomatis fokusnya ke ponselnya terus," katanya.

Jadi, Budi membantah tuduhan Nani Hermawan selingkuh.

"Yang dituduhkan pelaku ke kakak saya itu sama sekali enggak terbukti, kalau bilang kakak saya selingkuh atau melakukan perbuatan yang tidak benar," ujarnya.

Tidak hanya itu, Budi mengaku kecewa dengan perilaku Sarmin yang melakukan kekerasan terhadap Nani Hermawan, kakaknya.

Apalagi, kekerasan itu dilakukan di depan dua putri mereka yang masih di bawah umur.

"Peristiwa penganiayaan itu dilakukan pelaku di pagi hari pukul 06.30 WIB saat anak-anaknya yang perempuan mau berangkat sekolah semua," kata dia.

"Makanya itu sangat tidak layak dilakukan ke kakak saya. Apalagi dilakukan di depan anaknya yang masih berusia 7 tahun," ujarnya.

Ia menceritakan, putri bungsunya berlari keluar rumah untuk meminta tolong usai melihat peristiwa keji itu.

"Jadi yang lari minta tolong pertama kali itu anaknya yang paling kecil, dia teriak keluar sambil nangis ke rumah kakeknya yang kebetulan rumahnya sebelahan.
Baru abis itu bapak dan ibu saya dobrak pintu rumah dan liat si pelaku sudah berdarah megang kapaknya itu," jelas Budi Hermawan.

Akibat penganiayaan yang dialaminya tersebut, korban harus kehilangan salah satu jari tengahnya dan mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan.

Korban pun harus menjalani tiga tindakan operasi dengan rincian dua operasi di bagian kepala. Dan satu di bagian tangan guna memastikan keselamatan kondisi tubuhnya.

Baca juga: Anjing asal Protugal Ini Berusia 30 Tahun, Catat Rekor Anjing Tertua di Dunia, Berikut Kisahnya

Langsung Diringkus

Satreskrim Polsek Teluknaga meringkus Sarmin (42), pelaku KDRT terhadap Nani Hermawan, istrinya. Akibat KDRT Nani Hermawan dua kali operasi dan jarinya putus.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sarmin ditangkap tidak lama setelah melakukan KDRT pada istrinya.

"Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga itu langsung kami amankan tidak lama setelah ada laporan," ujarnya saat memberikan keterangan Jumat (3/2/2023) malam.

Ia menambahkan, personel Satreskrim Polsek Teluknaga mengamankan Sarmin di lokasi kejadian. Jadi, ia ditangkap di tempat tinggalnya Desa Babakan Asem.

Selain itu, kata dia, Sarmin melakukan aksinya karena cemburu, diduga istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi.

"Penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak, karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri," kata dia.

Menurutnya, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat berusaha melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tubuhnya sendiri.

Kendati demikian, aksi tersebut dapat dicegah oleh aparat kepolisian dan warga setempat yang langsung mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah kapak, pisau dan gunting," ujarnya.

"Kapak digunakan untuk menganiaya istrinya, sedangkan pisau dan gunting digunakan pelaku saat berupaya bunuh diri melukai bagian kepala dan tangannya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sarmin harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 351 KUHP.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara di atas 7 tahun," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

(m28)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved