Gara-gara Cemburu, Sarmin Bacok Kepala Istrinya Hingga Jari Tengah Putus, Diancam 7 Tahun Penjara
Satreskrim Polsek Teluknaga meringkus Sarmin (42), pelaku KDRT terhadap Nani Hermawan, istrinya. Akibatnya Nani dua kali operasi dan jarinya putus
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
TRIBUNTANGERANG.COM - Satreskrim Polsek Teluknaga meringkus Sarmin (42), pelaku KDRT terhadap Nani Hermawan, istrinya. Akibat KDRT Nani Hermawan dua kali operasi dan jarinya putus.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sarmin ditangkap tidak lama setelah melakukan KDRT pada istrinya.
"Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga itu langsung kami amankan tidak lama setelah ada laporan," ujarnya saat memberikan keterangan Jumat (3/2/2023) malam.
Baca juga: Anjing asal Protugal Ini Berusia 30 Tahun, Catat Rekor Anjing Tertua di Dunia, Berikut Kisahnya
Ia menambahkan, personel Satreskrim Polsek Teluknaga mengamankan Sarmin di lokasi kejadian. Jadi, ia ditangkap di tempat tinggalnya Desa Babakan Asem.
Selain itu, kata dia, Sarmin melakukan aksinya karena cemburu, diduga istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi.
"Penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak, karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri," kata dia.
Menurutnya, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat berusaha melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tubuhnya sendiri.
Kendati demikian, aksi tersebut dapat dicegah oleh aparat kepolisian dan warga setempat yang langsung mengamankan pelaku.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah kapak, pisau dan gunting," ujarnya.
"Kapak digunakan untuk menganiaya istrinya, sedangkan pisau dan gunting digunakan pelaku saat berupaya bunuh diri melukai bagian kepala dan tangannya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sarmin harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 351 KUHP.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara di atas 7 tahun," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca juga: Fakta-fakta Lucas NCT Selingkuh, Mohon Maaf Kecewakan Penggemar dan Hilang dari Dunia Hiburan
Pada pemberitaan sebelumnya, Nani Hermawan (33) menjadi korban KDRT Sarmin, suaminya bahkan jari tengahnya putus akibat ditegas pakai senjata tajam.
Ia mendapatkan KDRT di rumahnya Jalan Hj Sisap, Kampung Baru, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tidak hanya jari tengahnya saja yang putus, Nani terpaksa menjalani dua kali operasi pada bagian kepala.
Gara-gara Cemburu
Sarmin Bacok Kepala Istrinya
Sarmin
Polsek Teluknaga
Polres Metro Tangerang Kota
Zain Dwi Nugroho
Nani Hermawan
KDRT
KDRT Tangerang
Kriminal Tangerang
Tribuntangerang.com
Anjing asal Protugal Ini Berusia 30 Tahun, Catat Rekor Anjing Tertua di Dunia, Berikut Kisahnya |
![]() |
---|
Fakta-fakta Lucas NCT Selingkuh, Mohon Maaf Kecewakan Penggemar dan Hilang dari Dunia Hiburan |
![]() |
---|
Profil Lucas, Pernyanyi Tampan Korea, Sang Ayah Keturunan China dan Ibu Berdarah Thailand |
![]() |
---|
Profil Eks Wakil Menteri dan Wakil Pimpinan KPK yang Terbuka Dukung Anies Baswedan Calon Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.